kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bukti pajak e-commerce bakal dibikin simpel


Selasa, 10 Oktober 2017 / 14:53 WIB
Bukti pajak e-commerce bakal dibikin simpel


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah menyusun aturan mengenai pajak untuk bisnis jual beli online (e-commerce). Aturan tersebut akan terbit dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, tidak akan ada objek baru dalam aturan anyar itu nantinya. Menurut dia, PMK itu akan mengatur lebih kepada tata cara pemungutan atau pembayaran pajaknya.

Hanya saja, menurut Ken prosedurnya nanti akan berbeda karena menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Misalnya untuk bukti potong pajak.

“Saya sudah usul bukti potong, foto dan kirim saja dalam bentuk file," kata Ken di kantornya, Selasa (10/10).

Hal ini menurut Ken diinisiasi atas pertemuan Ditjen Pajak dengan pelaku e-commerce. Permintaan pengusaha adalah tata cara pembayaran pajak yang sederhana.

“Kamu sudah ketemu dengan pelaku e-commerce. Mereka minta sesederhana mungkin, tidak merepotkan,” ujarnya.

Ken mengungkapkan, dalam tata cara pungutan PPN sendiri, Ditjen Pajak akan melibatkan pihak ketiga, seperti toko online itu sendiri sampai jasa kurir. Pihak ketiga itu, menurut Ken, berperan untuk memungut serta melaporkan pajak.

"Kita menciptakan pemungut saja. Misalnya jualan lewat platform A, maka yang punya platform ini yang potong pajaknya. Nanti ditunjuk sebagai pemotong, simpel kan," katanya. Itu berarti, bila Anda berjualan misalnya lewat Lazada, Tokopedia, atau Blibli.com, maka pihak itulah yang akan memungut pajak Anda.

Nah, hal ini juga bisa dilakukan oleh perusahaan jasa kurir, "Kalau cash on delivery (COD), yang nganterin (jasa kurir) yang motong pajak. Jasa kurir kan pakai platform juga," jelasnya.

Saat ini pelaku bisnis jual beli online sendiri dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang yang dijual. Tarif PPN sendiri adalah sebesar 10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×