kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Gali pajak e-commerce, DJP jajaki perusahaan kurir


Jumat, 06 Oktober 2017 / 20:00 WIB
Gali pajak e-commerce, DJP jajaki perusahaan kurir


Reporter: Dede Suprayitno | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menyiapkan beleid terkait dengan menyasar potensi pajak dari bisbis e-commerce. Rencananya, aturan mengenai hal itu akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Ken Dwijugiasteadi, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemkeu menyatakan, aturan ini sedang disiapkan dan siap diluncurkan pada pekan depan. "Minggu depan jadi," kata Ken di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (6/10).

Dia menyatakan, pihaknya tidak akan kesulitan dalam mendeteksi transaksi barang online tersebut. Pasalnya, meski transaksi dilakukan secara online, barang tetap akan dikirim fisik secara offline.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan perusahaan jasa kurir. DJP akan berkoordinasi untuk mengukur banyaknya barang pengiriman. "Iya betul," terang Ken membenarkan.

Namun, Ken tidak menjelaskan secara detail mengenai aturan teknis penerapan nantinya. Yang terang, dia menyatakan transaksi online, bukan merupakan objek pajak baru. "Mereka hanya belum terjajaki saja," kata Ken.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×