kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.120   -5,00   -0,03%
  • IDX 6.070   32,35   0,54%
  • KOMPAS100 794   5,42   0,69%
  • LQ45 602   -0,29   -0,05%
  • ISSI 210   3,27   1,58%
  • IDX30 340   -0,38   -0,11%
  • IDXHIDIV20 422   -0,78   -0,18%
  • IDX80 91   0,51   0,57%
  • IDXV30 115   0,63   0,55%
  • IDXQ30 109   -0,08   -0,07%

Gali pajak e-commerce, DJP jajaki perusahaan kurir


Jumat, 06 Oktober 2017 / 20:00 WIB


Reporter: Dede Suprayitno | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menyiapkan beleid terkait dengan menyasar potensi pajak dari bisbis e-commerce. Rencananya, aturan mengenai hal itu akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Ken Dwijugiasteadi, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemkeu menyatakan, aturan ini sedang disiapkan dan siap diluncurkan pada pekan depan. "Minggu depan jadi," kata Ken di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (6/10).

Dia menyatakan, pihaknya tidak akan kesulitan dalam mendeteksi transaksi barang online tersebut. Pasalnya, meski transaksi dilakukan secara online, barang tetap akan dikirim fisik secara offline.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan perusahaan jasa kurir. DJP akan berkoordinasi untuk mengukur banyaknya barang pengiriman. "Iya betul," terang Ken membenarkan.

Namun, Ken tidak menjelaskan secara detail mengenai aturan teknis penerapan nantinya. Yang terang, dia menyatakan transaksi online, bukan merupakan objek pajak baru. "Mereka hanya belum terjajaki saja," kata Ken.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×