kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.602.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.846   0,00   0,00%
  • IDX 8.937   11,28   0,13%
  • KOMPAS100 1.229   2,00   0,16%
  • LQ45 868   0,40   0,05%
  • ISSI 324   0,94   0,29%
  • IDX30 440   -0,98   -0,22%
  • IDXHIDIV20 517   -1,78   -0,34%
  • IDX80 137   0,24   0,18%
  • IDXV30 144   -0,01   0,00%
  • IDXQ30 140   -0,81   -0,58%

Aturan pajak e-commerce molor ke pekan depan


Selasa, 10 Oktober 2017 / 10:52 WIB
Aturan pajak e-commerce molor ke pekan depan


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menerbitkan aturan mengenai pajak perusahaan perdagangan online (e-commerce). Namun, aturan tersebut kemungkinan bakal molor dari waktu yang dijanjikan.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Yon Arsal menjelaskan, Ditjen Pajak dalam hal ini masih menunggu aturan tersebut diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dia pun meminta masyarakat untuk kembali menunggu hingga pekan depan.

"Tunggu saja minggu depan. Ini kan PMK, tentu harus dibicarakan dengan Bu Menkeu," ujar Yon di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Senin (9/10).

Sementara menurut Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, tak ada objek pajak baru dalam aturan anyar tersebut. Pasalnya aturan berupa PMK ini hanya akan mengatur tata cara pemungutan pajak di sektor e-commerce.

"Tidak ada objek pajak baru, cuma tata cara pemungutannya saja yang baru," kata Ken.

Ia mengatakan, cara pemungutan itu bisa ditarik dari perusahaan jasa kurir yang mengirimkan barang. Dalam hal ini, Ken mengatakan bahwa pihaknya sudah berbicara dengan pelaku usaha terkait.

"Kalau beli barang COD kan yang mengantar (mereka). Boleh dong. Jasa kurir kan pasti punya platform juga tapi saya tidak mau sebutkan, jasa kurir yang pakai platform apa," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×