kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Aturan pajak e-commerce molor ke pekan depan


Selasa, 10 Oktober 2017 / 10:52 WIB
Aturan pajak e-commerce molor ke pekan depan


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menerbitkan aturan mengenai pajak perusahaan perdagangan online (e-commerce). Namun, aturan tersebut kemungkinan bakal molor dari waktu yang dijanjikan.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Yon Arsal menjelaskan, Ditjen Pajak dalam hal ini masih menunggu aturan tersebut diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dia pun meminta masyarakat untuk kembali menunggu hingga pekan depan.

"Tunggu saja minggu depan. Ini kan PMK, tentu harus dibicarakan dengan Bu Menkeu," ujar Yon di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Senin (9/10).

Sementara menurut Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, tak ada objek pajak baru dalam aturan anyar tersebut. Pasalnya aturan berupa PMK ini hanya akan mengatur tata cara pemungutan pajak di sektor e-commerce.

"Tidak ada objek pajak baru, cuma tata cara pemungutannya saja yang baru," kata Ken.

Ia mengatakan, cara pemungutan itu bisa ditarik dari perusahaan jasa kurir yang mengirimkan barang. Dalam hal ini, Ken mengatakan bahwa pihaknya sudah berbicara dengan pelaku usaha terkait.

"Kalau beli barang COD kan yang mengantar (mereka). Boleh dong. Jasa kurir kan pasti punya platform juga tapi saya tidak mau sebutkan, jasa kurir yang pakai platform apa," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×