kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Aturan pajak e-commerce molor ke pekan depan


Selasa, 10 Oktober 2017 / 10:52 WIB


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menerbitkan aturan mengenai pajak perusahaan perdagangan online (e-commerce). Namun, aturan tersebut kemungkinan bakal molor dari waktu yang dijanjikan.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Yon Arsal menjelaskan, Ditjen Pajak dalam hal ini masih menunggu aturan tersebut diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dia pun meminta masyarakat untuk kembali menunggu hingga pekan depan.

"Tunggu saja minggu depan. Ini kan PMK, tentu harus dibicarakan dengan Bu Menkeu," ujar Yon di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Senin (9/10).

Sementara menurut Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, tak ada objek pajak baru dalam aturan anyar tersebut. Pasalnya aturan berupa PMK ini hanya akan mengatur tata cara pemungutan pajak di sektor e-commerce.

"Tidak ada objek pajak baru, cuma tata cara pemungutannya saja yang baru," kata Ken.

Ia mengatakan, cara pemungutan itu bisa ditarik dari perusahaan jasa kurir yang mengirimkan barang. Dalam hal ini, Ken mengatakan bahwa pihaknya sudah berbicara dengan pelaku usaha terkait.

"Kalau beli barang COD kan yang mengantar (mereka). Boleh dong. Jasa kurir kan pasti punya platform juga tapi saya tidak mau sebutkan, jasa kurir yang pakai platform apa," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×