kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aturan pajak e-commerce molor ke pekan depan


Selasa, 10 Oktober 2017 / 10:52 WIB
Aturan pajak e-commerce molor ke pekan depan


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menerbitkan aturan mengenai pajak perusahaan perdagangan online (e-commerce). Namun, aturan tersebut kemungkinan bakal molor dari waktu yang dijanjikan.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Yon Arsal menjelaskan, Ditjen Pajak dalam hal ini masih menunggu aturan tersebut diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dia pun meminta masyarakat untuk kembali menunggu hingga pekan depan.

"Tunggu saja minggu depan. Ini kan PMK, tentu harus dibicarakan dengan Bu Menkeu," ujar Yon di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Senin (9/10).

Sementara menurut Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, tak ada objek pajak baru dalam aturan anyar tersebut. Pasalnya aturan berupa PMK ini hanya akan mengatur tata cara pemungutan pajak di sektor e-commerce.

"Tidak ada objek pajak baru, cuma tata cara pemungutannya saja yang baru," kata Ken.

Ia mengatakan, cara pemungutan itu bisa ditarik dari perusahaan jasa kurir yang mengirimkan barang. Dalam hal ini, Ken mengatakan bahwa pihaknya sudah berbicara dengan pelaku usaha terkait.

"Kalau beli barang COD kan yang mengantar (mereka). Boleh dong. Jasa kurir kan pasti punya platform juga tapi saya tidak mau sebutkan, jasa kurir yang pakai platform apa," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×