kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bos Nindya Karya dituding korupsi Rp 313 miliar


Senin, 08 September 2014 / 22:30 WIB
Bos Nindya Karya dituding korupsi Rp 313 miliar
ILUSTRASI. Ini Cara Pilih Pusat UTBK-SNBT 2023, Tidak Perlu Selokasi dengan PTN Pilihan.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKAETA. Mantan Kepala PT Nindya Karya Heru Sulaksono didakwa merugikan negara Rp 313,34 miliar karena diduga melakukan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar Sabang anggaran 2006-2011.

Demikian dikatakan Iskandar Marwanto, jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat membacakan surat dakwaan untuk Heru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/9/2014). "Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum," kata Iskandar.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Heru memperkaya diri sendiri, orang lain dan koorporasi. Dia disebut memperkaya diri sendiri yang nilainya cukup fantastis untuk seorang Kepala perusahaan BUMN. "Memperkaya diri terdakwa Heru Sulaksono sejumlah Rp 34.055.972.542," kata Jaksa Iskandar.

Sementara orang lain yang telah diperkaya oleh Heru, lanjut Iskandar, adalah T. Syaiful Achmad senilai Rp 7.490.000.000, Ramadhani Ismy senilai Rp 3.204.500.000 dan Sabir Said senilai Rp 12.721.769.404. "Bayu Ardhiato sejumlah Rp 4.391.616.851, Syaiful Ma'ali sebesar Rp 1.229.925.000, Taufik Reza senilai Rp 1.350.000.000, dan Zainuddin Hamid senilai Rp 7.535.000.000," kata Iskandar.

Heru juga memperkaya orang lain seperti Rusan Hamid senilai Rp 100 juta, Sulkarnaen Nyak Abbas senilai Rp 100 juta, serta Ananta Sofwan senilai Rp 977.729.000. Heru juga dituduh memperkaya koorporasi seperti. "PT Nindya Karya Rp 44.681.053.100, PT Tuah Sejati Rp 49.908.196.738, PT Budi Perkasa Alam (PT BPA) senilai Rp 14,304.427.332 dan PT Swarna Baja Pacific senilai Rp 1.757.437.767 serta pihak-pihak lainnya sejumlah Rp 129 juta," kata Iskandar.

Dugaan Heru memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi berlangsung kala menjabat Kepala Nindya Karya Cabang Sumatera Utara Aceh yang saat itu mendapat informasi Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) akan membangun dermaga. Heru lalu menghubungi pihak BPKS untuk dapat proyek.

"Kemudian terdakwa melakukan kerjasama operasional dalam bentuk Joint Operation (JO) antara PT Nindya karya dengan PT Tuah Sejati yang selanjutnya diberi nama Nindya Sejati JO," kata Iskandar.

Selanjutnya, terang Jaksa, Nindya Sejati JO menghubungi Zubir Sahim selaku Kepala BPKS meminta Zulkarnaen Nyak Abbas selaku Pimpinan Proyek mempersiapkan administrasi. Zulkarnaen memenuhi permintaan itu.

"Untuk memenuhi permintaan tersebut, selanjutnya M. Taufik Reza memasukan penawaran dari Nindya Sejati JO dan mencari perusahaan pelengkap yaitu PT Pelita Nusa Perkasa, PT Reka Bunga, PT Flamboyan Huma, dan PT Bina Pratama Persada," ujarnya. Atas rangkaian perbuatannya, Heru disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. (Edwin Firdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×