kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

BLT Dana Desa diperpanjang


Kamis, 28 Mei 2020 / 09:15 WIB
BLT Dana Desa diperpanjang


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengubah beberapa aturan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Aturan ini ditetapkan dan diundangkan 19 Mei 2020.

"Berbagai ketentuan baru yang ada di dalam aturan ini, dibuat agar mempermudah pemerintah desa (pemdes) dalam mengelola penyaluran BLT-DD bagi masyarakat yang berhak," ujar Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Rabu (20/5).

Penerima bantuan harus dipastikan tidak termasuk ke dalam penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Prakerja. Pendataan calon penerima BLT Dana Desa, akan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemsos).

Berdasarkan PMK 50/2020, besaran nilai BLT-DD yang akan diberikan berbeda dari aturan sebelumnya. Pemerintah menambah besaran nominal BLT yang diberikan kepada masyarakat terdampak.

Jadi, total BLT yang sebelumnya sebesar Rp 1,8 juta per keluarga penerima manfaat (KPM), mengalami peningkatan menjadi Rp 2,7 juta per keluarga penerima manfaat.

Pemerintah juga memperpanjang jangka waktu pemberian BLT ini dari sebelumnya tiga bulan menjadi enam bulan dengan penyaluran paling cepat April 2020. Seiring dengan perpanjangan tersebut pemerintah juga memangkas jumlah penyaluran yang diterima setiap bulannya.

Pada tiga bulan pertama, setiap KPM akan menerima manfaat sebesar Rp 600.000/KPM/bulan, tetapi untuk tiga bulan berikutnya anggaran yang diterima hanya sebesar Rp 300.000/KPM/bulan.

Ekonom Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia Fajar B Hirawan menilai, perpanjangan periode pemberian bantuan ini untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat yang terdampak wabah Covid-19. Namun, dia menilai, waktu enam bulan ini masih kurang dan mesti ditambah hingga akhir tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×