kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berikut rekomendasi pada IHPS I 2017 oleh BPK


Selasa, 03 Oktober 2017 / 20:29 WIB
Berikut rekomendasi pada IHPS I 2017 oleh BPK


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerbitkan sejumlah temuan ihwal hasil pemeriksaan pemerintah pusat. Ada 113 hasil pemeriksaan pada pemerintah pusat yang terdiri atas 102 hasil pemeriksaan keuangan, 1 hasil pemeriksaan kinerja dan 10 hasil pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT).

Hasil pemeriksaan keuangan pada pemerintah pusat yang memuat 1 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2016. Pada laporan ini, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP tahun 2016. Namun dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern (LHP SPI) yang diberikan, BPK masih ada permasalahan pengendalian intern dan permasalahan kepatuhan.

Selanjutnya, BPK memberikan 86 Laporan Keuangan Kementerian Negara/ Lembaga (LKKL) tahun 2016 dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Yang menunjukkan 73 LKKL dan 1 LKBUN memperoleh WTP , 8 LKKL memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan enam LKKL memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).

Tak hanya itu, terdapat hasil pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT), dari sepuluh objek pemeriksaan DTT pada pemerintah pusat . BPK secara umum menyimpulkan sistem pengendalian intern belum sepenuhnya, dirancang dan dilaksanakan secara memadai.

Salah satunya dengan adalah permasalahan Kontrak Karya PT Freeport Indonesia (PTFI) pada tahun 2013-2015. BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan pertambangan mineral PTFI belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam permasalahan tersebut ada sejumlah permasalahan yang perlu diperhatikan. Pertama, pembayaran iuran tetap, royalti dan royalti tambahan sehingga mengakibatkan hilangnya potensi PNBP yang diterima US$ 445,96 juta sepanjang tahun 2009-2015. Kedua, hilangnya potensi pendapatan negara melalui dividen PT.FI. Ketiga, pengelolaan limbah tailing PT.FI.

Selanjutnya, hasil pemeriksaan kinerja BUMN pada delapan objek pemeriksaan. Hasil pemeriksaan yang signifikan terjadi atas kegiatan niaga dan transportasi gas yang dilakukan PT Pertagas dinilai masih kurang efektif. Lantaran , perusahaan ini menanggung kehilangan pendapatan senilai US$ 16,57 juta dan timbulnya piutang macet senilai US$ 11,86 juta.

Pada pemasaran luar negeri dan pemeliharaan pesawat masih dilaksanakan kurang efektif. Dan pengelolaan KPR sejahtera dan subsidi selisih angsuran / subsidi selisih bunga yang dilakukan PT Bank Tabungan Negara (persero) Tbk di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Riau dan Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara. Hasil pemeriksaan ini menunjukkan pelaksanaan dan pengendalian KPR Sejahtera dan SSA /SSB cukup efektif.

Auditor Utama V BPK Bambang Pamungkas mengatakan, dari sejumlah catatan yang diberikan BPK, seluruh entitas diberikan kesempatan dalam empat tahap. Pertama, entitas dapat menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi.

Kedua, entitas dapat menindaklanjuti meskipun belum sesuai dengan rekomendasi. Ketiga, belum ditindaklanjuti sama sekali. Dan terakhir, ada rekomendasi yang tidak bisa ditindaklanjuti karena alasan yang sah. "BPK akan terus memantau kemajuan dari tindak lanjut rekomendasi yang diberikan," kata dia, Selasa (3/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×