kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPK minta rekomendasinya segera ditindaklanjuti


Selasa, 03 Oktober 2017 / 16:53 WIB
BPK minta rekomendasinya segera ditindaklanjuti


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberikan rekomendasi atas kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), berupa tindakan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp 25,14 triliun. Permasalahan tersebut, mengakibatkan kerugian senilai Rp 1,81 triliun, potensi kerugian senilai Rp 4,89 triliun, serta kekurangan penerimaan senilai Rp 18,44 triliun.

Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar menyatakan, dari jumlah tersebut baru ada sejumlah entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset dengan menyetor ke kas negara atau daerah senilai. Rp 509,61 miliar. Menyikapi hal ini, ia bilang pihaknya mengimbau kepada seluruh entitas yang telah diperiksa untuk segera mengikuti rekomendasi yang telah dikeluarkan BPK.

Menurutnya, ketentuan dalam pasal 20 UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat pada entitas yang bersangkutan wajib menindak lanjuti rekomendasi BPK. Jika tidak, maka dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan atau denda Rp 500 juta.

Namun ia mengakui, masih ada entitas yang kerap tak patuh. "Setelah pemeriksaan, mereka diberikan waktu 60 hari jeda waktu, mereka harus mengembalikan," jelas dia.

Asal tahu saja, dari seluruh entitas yang diperiksa BPK selama semester 1 Tahun 2017, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, dan Arsip Nasional telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dengan status telah sesuai dengan rekomendasi pada periode yang sama. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×