kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Beri Perlindungan Atlet, BPJS Ketenagakerjaan Jaling Kerjasama dengan KONI


Kamis, 15 September 2022 / 13:19 WIB
Beri Perlindungan Atlet, BPJS Ketenagakerjaan Jaling Kerjasama dengan KONI
Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo dan Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman teken?nota kesepahaman kerjasama antara BP Jamsostek dan KONI, Senin (12/9).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Atlet merupakan salah satu profesi yang memiliki risiko tinggi. Persaingan ketat untuk menjadi juara membuat mereka harus berjuang mati-matian dan tak jarang hingga mengalami cedera. 

Selain itu, atlet juga rentan mengalami risiko sosial ekonomi, khususnya saat mereka memutuskan untuk pensiun dari dunia olah raga atau telah memasuki hari tua. 

Kedua hal tersebut memacu BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) segera menjalin kerja sama melalui nota kesepahaman yang secara resmi ditandatangani oleh Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo dan Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman, Senin (12/9). 

Kerja sama ini akan ditindaklanjuti dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BP Jamsostek dengan KONI Pusat dan seluruh KONI di 34 Provinsi serta Pengurus Besar atau Pengurus Pusat 72 Cabang Olahraga (Cabor). 

Baca Juga: Bisa dicairkan 10% dan 30%, ini syarat dan cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

"Kita sering melihat para atle XX Papua 2022 dan ASEAN Para Games 2022. 

Lebih jauh Anggoro menjelaskan beragam manfaat yang bisa didapatkan para atlet diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja yaitu cedera saat bertanding. 

Apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, BP Jamsostek akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh. 

Selain manfaat tersebut, jika atlet meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. 

Namun apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta. Selain itu 2 orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 Juta.

Baca Juga: Pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi atlet profesional

Dalam kesempatan tersebut juga hadir Sylvan Roderick Mandagi yang merupakan atlet hockey outdoor yang mengalami cedera saat bertanding di PON XX lalu. 

Ia membagikan pengalamannya mendapatkan perawatan dari BP Jamsostek tanpa mengeluarkan biaya sedikitpun. Selain itu, sampai dengan saat ini dirinya masih mendapatkan STMB karena masih dalam masa pemulihan pasca operasi. 




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×