kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,72   -19,77   -2.14%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini balik nama STNK pengemudi Uber, Grab


Jumat, 29 April 2016 / 19:27 WIB
Begini balik nama STNK pengemudi Uber, Grab


Reporter: Silvana Maya Pratiwi | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah sudah merilis peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Sejumlah ketentuan yang sudah diatur dalam Permenhub dan mulai berlaku September 2016 ini masih menimbulkan pro dan kontra.

Salah satunya, terkait kewajiban mengoperasikan kendaraan yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama koperasi.

Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama (KJTUB) mitra Uber Indonesia memastikan, tetap akan menjalankan kebijakan meski aturan STNK Berbadan tersebut tak masuk akal.

"Akan kami jalankan meski bertahap. Karena ada juga yg mobilnya masih leasing, tidak bisa langsung bisa balik nama," kata Sekretaris Jenderal KJTUB, Musa Emyus kepada KONTAN, Rabu (27/4).

Selain itu, nantinya pihak koperasi akan melakukan perjanjian kepada mitra dan memastikan bahwa mitra tetap menjadi pemilik kendaraan yang sah.

Jadi, apabila mitra sudah tidak ingin bergabung di Uber Taxi, mobil tersebut akan dibaliknamakan kembali atas nama mitra tersebut. Biayanya dari iuran anggota yang sudah dibayar.

Berdasarkan data KJTUB, sebanyak 2.000 dari 8000 mitra bersedia melakukan balik nama menjadi KJUTB.

Soal STNK, Rizdki Kamadibrata selaku Managing Director Grab Indonesia mengungkapkan, akan terus berkomunikasi secara aktif dengan seluruh pemangku kepentingan salah satunya pemerintah. Kata dia, hal ini dilakukan agar dapat memiliki satu pandangan terhadap aturan baru ini.

"Kami menyadari bahwa sebagian dari isi peraturan terbaru ini akan menjadi kekhawatiran bagi para mitra pengemudi kami, dan bahkan akan mempengaruhi model bisnis di industri, " kata dia melalui surat elektronik, Rabu (27/4).

Sebelumnya, Ponco Seno selaku Koperasi Perkumpulan Perusahaan Rental Indonesia (PPRI) mitra Grab Indonesia bilang bahwa baru ada 800 mitra dari total 5.000 yang sudah menyatakan bersedia melakukan balik nama menjadi milik PPRI.

"Baru 800 mobil tapi kedepannya akan lebih banyak," ujarnya kepada KONTAN Jumat (29/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×