kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengemudi transportasi online pertahankan gugatan


Kamis, 28 April 2016 / 18:03 WIB
Pengemudi transportasi online pertahankan gugatan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Para pengemudi kendaraan aplikasi online belum mau mencabut gugatan warga negaranya (citizen lawsuit) melawan pemerintah. Meskipun, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan regulasi terkait operasional berbasis aplikasi.

Ditemui seusai persidangan, Kamis (28/4), kuasa hukum para penggugat Ferdian Sutanto mengatakan, regulasi pemerintah lewat Peraturan Menteri Pehubungan (Permenhub) No. 32 Tahun 2016 itu masih membutuhkan konfirmasi dari pihak pemerintah.

"Apakah regulasi itu merupakan respons dari gugatan warga negara yang kami ajukan? Untuk cabut atau tidaknya, kami menunggu konfirmasi dari Kemhub dulu," kata dia.

Menurut dia, regulasi yang berlaku penuh per 1 September 2016 tersebut hanya mengatur operasional angkutan berbasis online beroda empat. Sementara pengemudi kendaraan online beroda dua masih belum diatur pemerintah. Padahal, lanjutnya, pengemudi beroda dua merupakan pengemudi yang mayoritas.

Sementara itu, pihaknya juga meminta untuk perwakilan dari tergugat I yakni Presiden Joko Widodo untuk hadir dalam persidangan. "Agar beliau bisa langsung mendengar dan merespons langsung permintaan kami," tambah Ferdian.

Sekadar tahu, meski proses persidangan sudah berlangsung selama dua pekan pihak dari Jokowi belum juga hadir. Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, staf Biro Hukum Kemenhub Firlianto membenarkan adanya regulasi tersebut, tetapi masih menunggu implementasinya di lapangan.

"Terkait gugatan ini, kami masih terus membahasnya dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat," katanya. Adapun ia berjanji akan mengajukan jawaban yang komprehensif dalam persidangan pekan depan.

Terkait belum hadirnya pihak dari Jokowi, ketua majelis hakim Djaniko Girsang bilang, relas panggilannya belum dikirim oleh pengadilan. "Kami anggap tergugat I belum dipanggil secara patut, jadi masih harus dipanggil lagi," kata Djaniko dalam persidangan. Sehingga majelis akan melanjutkan persidangan pada 11 Mei 2016.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×