kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45997,15   3,55   0.36%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Batas waktu penggunaan PPh Final UKM tak bisa ditawar lagi


Senin, 21 Mei 2018 / 10:00 WIB
Batas waktu penggunaan PPh Final UKM tak bisa ditawar lagi
ILUSTRASI. SOSIALISASI AMNESTI PAJAK DI PASAR


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Peraturan Pemerintah (PP) 46 sudah rampung. Dalam revisi aturan tersebut, tarif PPh final untuk UKM diturunkan jadi 0,5% dari yang saat ini 1%.

“Sudah selesai mestinya. Nanti kami cek. Harmonisasi sudah diselesaikan. Kayaknya tidak ada masalah. Naskahnya itu tidak berubah,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan (Kemkeu), Senin (21/5).

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan bahwa dalam revisi PP 46 itu akan terdapat pasal yang mengatur batas waktu bagi WP OP maupun WP badan UKM untuk menggunakan tarif PPh Final.

Untuk WP Badan, kata Robert, batasnya adalah tiga tahun, setelah itu, diharuskan melakukan pembukuan agar membayar pajak secara normal. Dalam hal ini, Robert menyatakan bahwa tidak ada alasan bagi WP untuk tak siap.

“Kan masalah pembukuan. Artinya pakai tarif final (dengan melakukan pencatatan) di tahun pertama, kedua, ketiga. Habis itu, ya pakai pembukuan. Ya, haruslah,” ujarnya, Senin.

Adapun dia mengatakan bahwa tidak ada masa penyesuaian lagi setelah tiga tahun. Sebab, pemerintah memposisikan PPh Final UKM adalah untuk WP yang belum menjalankan akuntansi secara lengkap.

“PT kan sebenarnya cukup bisa belajarlah. Jadi, tiga tahun menyelenggarakan pencatatan, kalau betul-betul tidak bisa ya belajar. Cukuplah,” ucapnya.

Batas waktu menggunakan PPh Final UKM dengan tarif 0,5% ini juga berlaku bagi WP OP, yakni enam tahun. Waktu tersebut, menurut Robert, adalah untuk WP tersebut belajar memiliki pembukuan yang rapi.

Dengan menghitung pajak menggunakan pembukuan, Robert bilang, dalam hal WP merugi tidak akan dipajaki. Sebaliknya, dengan tarif pajak final dan menggunakan pencatatan, apabila merugi, maka WP tersebut tetap membayar pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×