kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank Permata tunggu revisi proposal perdamaian Tobu


Rabu, 20 Juni 2018 / 20:29 WIB
Bank Permata tunggu revisi proposal perdamaian Tobu
ILUSTRASI. Ilustrasi Hakim di Pengadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberatan PT Tobu Steel Indonesia terkait penggunaan kurs dalam mengonversikan kewajibannya kepada PT Bank Permata Tbk ditolak hakim pengawas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Pengurus PKPU Tobu Budi Rahmad menyatakan hakim pengawas berpegangan pada pasal 139, dan pasal 273, UU 37/2004 tentang kepailitan dan PKPU. "Sesuai 139, dan 273, memang utang dalam bentuk mata uang asing harus dikonversikan ketika putusan PKPU, bukan ketika pemberian kredit," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (20/6).

Asal tahu saja, Tobu diputus masuk proses PKPU sementara selama 45 hari pada 12 April 2018 melalui perkara bernomor No.28/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Jkt.Pst. yang diajukan Permata.

Sementara saat proses PKPU, hanya Permata yang mendaftarkan tagihannya, senilai Rp 160,91 miliar. Dengan rincian berupa Revolving Loan senilai US$ 4,58 juta, dan dua fasilitas Letter of Credit masing-masing senilai US$ 3,63 juta, dan US$ 2,96 juta, ditambah Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) senilai Rp 7,03 miliar.

Nah perhitungan konversi oleh Permata menggunakan kurs pada 5 April 2018, ketika putusan disusun, dimana US$ 1 setara dengan Rp 13.767. Ini yang semula jadi sumber keberatan Tobu.

"Pertama debitur keberatan atas kurs, kedua debitur kenganggap utangnya tidak sebesar itu. Debitur itu take over utang Hansindo yang dinilai dalam bentuk rupiah. Tapi hakim pengawas berpandangan ini semua ada hitam di atas putih, perjanjian kreditnya jelas, jadi yang ditagihkan oleh kreditur benar," jelasnya.

Dalam proposal perdamaian yang diajukan Tobu, utang Bank Permata yang diakui totalnya Rp 105,92 miliar. Rinciannya berupa Letter of Credit dari Hansindo senilai Rp 91,73 miliar, overdraft dari Hansindo senilai Rp 7,15 miliar, dan SKBDN Tobu senilai Rp 7,07 miliar.

Sementara menanggapi putusan ini, kuasa hukum Tobu Randy Kailimang dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto menyatakan menerima keputusan hakim pengawas.

"Ya tidak apa, yang penting kita sudah ajukan keberatan, lalu ditolak, karena pakai kurs menggunakan saat putusan," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (20/6).

Meski demikian, ia masih mengharapkan keringanan kewajiban bagi Tobu masih dapat dilakukan dengan Permata, khususnya dalam merevisi proposal perdamaian yang diajukan.

"Kita masih bisa diskusi nanti dengan kreditur (Permata), yang pasti ruang itu akan kita maksimalkan untuk negosiasi. Rapat krediturnya sendiri kalau tidak salah akan mulai lagi 7 Juli 2018," sambung Randy.

Dalam proposal perdamaian, mengandaikan utang senilai Rp 105,92 miliar, Tobu menawarkan dua opsi pembayaran. Pertama, utang akan dibayar senilai Rp 57 miliar yang dicicil selama 11 bulan sejak putusan perdamaian (homologasi). Rinciannya dari bulan pertama hingga bulan kesepuluh akan dibayarkan masing-masing Rp 5 miliar, sementara bulan kesebelas senilai Rp 7 miliar.

kedua utang akan dibayar lunas dalam jangka waktu selama sepuluh tahun mulai dari homologasi. Rinciannya, pada tahun pertama, yaitu 2018 akan dibayar Rp 6,92 miliar, sementara sejak 2019-2027 akan masing-masing pertahun senilai Rp 11 miliar.

Kuasa hukum Permata Davin Varian dari kantor hukum Swandy Halim & Partners menilai proposal yang diajukan tersebut belum memenuhi ekspektasinya.

"Kalau menurut kami, proposal yang diajukan memang masih belum pas dari harapan kami. Makanya kami mrnunggu debitur agar dapat merevisi proposalnya," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (20/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×