Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Permata Tbk mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bagi PT Tobu Indonesia Steel, perusahaan manufaktur besi dan baja.
Perkara ini terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 28/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 8 Maret 2018 lalu.
Kuasa hukum Bank Permata Davin Varian menjelaskan bahwa pihaknya memohonkan PKPU lantaran ada piutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
"Untuk jatuh tempo sebenarnya sudah lama, ada yang sejak 2014, ada pula yamg 2015. Makanya kami cukup bail sebenar," katanya kepada Kontan.co.id di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (19/3).
Sementara piutang yang dimiliki Bank Permata berasal dari dua mata uang yaitu senilai US$ 19,2 juta, dan Rp 14 miliar. Kata Davin jika ditotal lebih kurang tagihannya sebesar Rp 270 miliar.
Sedianya Senin (19/3) sidang pertama dilangsungkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun, ditunda lantaran pihak tergugat tidak datang.
"Pihak tergugat tidak hadir, jadi sidang ditunda Senin (26/3) pekan depan," kata Davin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News