kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bangun Laksana Persada kembali lolos dari PKPU


Senin, 06 Agustus 2018 / 23:09 WIB
Bangun Laksana Persada kembali lolos dari PKPU
ILUSTRASI. Ilustrasi Hakim di Pengadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bangun Laksana Persada, pengembang ruko Laksana Business Park kembali lolos dari permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan dua konsumennya, Krisna Murti, dan Tavipiani Agustina.

Hal tersebut diresmikan setelah Majelis Hakim yang diketuai Desbeneri Sinaga memberikan putusan untuk menolak permohonan Krisna dan Tavipiani untuk ketua kalinya.

"Menolak permohonan pemohon PKPU untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp316 ribu kepada pemohon," kata Halim Desbeneri membacakan amar putusannya saat sidang di Pengadilan Niaga Jakarta, Senin (6/8).

Dalam pertimbangannya, Hakim Desbeneri bilang, bahwa pemohon tak bisa mendalilkan permohonan. Terlebih sejatinya, Hakim Desbeneri menilai perkara ini sejatinya bukan urusan utang-piutang.

Seusai sidang, kuasa hukum pemohon Anwar dari kantor hukum Nuzul Hakim & Partners enggan memberi tanggapan. "Saya tak komentar dulu, ya," katanya kepada Kontan.co.id.

Sementara itu, kuasa hukum Bangun Alfin Suherman dari kantor hukum Alfin Suherman & Asociates mengaku puas atas putusan Majelis Hakim. Pun ia menilai dalil pemohon soal peruntukan lahan sebagai lahan pertanian tak dapat dibuktikan.

""Mereka tak bisa membuktikan kalau lahan itu diperuntukkan untuk pertanian. Dan seperti putusan dalam perkara sebelumnya, bahwa perkara ini bukan soal PKPU," terang Alfin dalam kesempatan yang sama.

Perkara yang terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 94/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 10 Juli 2018 ini sendiri bermula dari jual beli lahan kavling senilai Rp 2,5 miliar di wilayah Laksana Business Park.

Bangun sejatinya telah siap serah terima lahan kepada dua pemohon pada 30 Maret 2018, namun ditolak pemohon sebab tanpa serah terima tanpa sertifikat.

Terkait ini Alfin bilang sejatinya dalam Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) memang tak disebut kapan sertifikat diberikan. Sebab sejatinya memang butuh proses pemecahan sertifikat untuk dijadikan sertifikat per unit lahan.

"Dalam akta jual beli yang ditandatangani tanggal 12 Maret 2018 antara pihak PT Bangun Laksana Persada dan termohon sertifikat atas lahan tersebut masih dalam pengurusan Badan Pertanahan Nasional (BPN)," sambung Alfin.

Sebelumnya, Krisna dan Tavipiani sejatinya telah mengajukan permohonan serupa dengan nomor perkara 59 Pdt.Sus-PKPU/2018/PN. Niaga. Jkt.Pst. permohonan ini sendiri telah ditolak pada 5 Juni 2018 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×