kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Atasi mafia, MA, KPK, KY, PPATK harus kerjasama


Selasa, 31 Mei 2016 / 19:40 WIB
Atasi mafia, MA, KPK, KY, PPATK harus kerjasama


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Ibarat gunung es, inilah kondisi lembaga peradilan Indonesia yang diselimuti para mafia. Sudah banyak hakim dan panitera yang menjadi pesakitan karena tergoda rupiah dan dollar.

Terbaru, pada April 2016 lalu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap tangan Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata Dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna. Andri diduga telah menerima uang sebesar Rp 400 juta untuk penundaan pengiriman salinan putusan kasasi.

Lainnya, pada Mei 2016 lalu penyidik KPK kembali menangkap Edy Nasution Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diduga menerima suap untuk pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara group Lippo.

Bivitri Susanti Ketua Komite Penelitian dan Pendidikan ILUNI FH UI menilai praktek suap menyuap sudah menjadi budaya dalam tubuh lembaga peradilan. Kebanyakan modus yang dilakukan adalah adanya calo perkara, menentukan majelis hakim, mempengaruhi hasil putusan perkara, dan calo pendaftaran perkara.

Makanya untuk membenahi kondisi tersebut harus dilakukan reformasi birokrasi secara menyeluruh. MA juga harus bekerjasama dengan KPK untuk membantu proses reformasi birokrasi internal. "Mahkamah Agung harus membuka diri pada Komisi Yudisial," katanya, Selasa (31/5).

Chandra Hamzah mantan Komisioner KPK mengaku bila pembenahan tidak hanya dilakukan dalam tubuh MA tapi juga harus ada penguatan dari KY. Misalkan saja ada kewenangan KY untuk investigasi dan memprofil semua hakim.

Tujuannya, untuk mengetahui latar belakang dan pihak-pihak terdekat sang hakim. Selain itu, PPATK juga harus dilibatkan untuk memeriksa aliran rekening hakim.

Julianus Ibrani Pengamat YLBHI menilai praktek suap menyuap bisa dihindari bila proses manajemen perkara lebih sederhana. Pasalnya, sampai saat ini manjemen perkara masih terlalu panjang alurnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×