kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apeksi, KASN, dan KPK satukan persepsi untuk peraturan ASN


Jumat, 02 Maret 2018 / 19:15 WIB
Apeksi, KASN, dan KPK satukan persepsi untuk peraturan ASN
ILUSTRASI. PERESMIAN RUTAN KPK


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bertemu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyatukan persepsi terkait peraturan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu anggota KSN Tasdik Kinanto mengatakan, pihaknya, Apeksi dan KPK dalam pertemuan ini ditujukan untuk menyatukan persepsi dan menyatukan pengertian terhadap pelaksanaan pengisian jabatan, pemberhentian jabatan, dan pembinaan jabatan.

"Intinya, benar-benar melakukan sesuai sistem merit yang efektif sesuai dengan UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," ungkap Tasdik di Gedung KPK Merah Putih, Jumat (2/3).

Sementara itu Ketua Apeksi Airin Rachmi Diany mengatakan, menyamakan persepsi tersebut agar reformasi birokrasi berjalan dengan baik di wilayah masing-masing. "Semuanya dibahas di dalam tadi," tambahnya.

Menurut Airin, langkah tersebut agar permasalahan terhadap ASN bisa satu arah mulai di daerah hingga satu arah. Seperti halnya, kekosongan jabatan yang akan dilakukan secara terbuka dan kompetitif.

"Maka dari itu kami menginginkan merit sistem itu harus dibangun secara sungguh-sungguh dan konsisten," tutupnya.

Dengan merit sistem, pihaknya meyakini dapat memperketat pengawasan dan pembinaan terhadap ASN yang melakukan penyelewengan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×