kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apa jadinya KPK tanpa kewenangan menyidik?


Rabu, 19 Februari 2014 / 22:56 WIB
Apa jadinya KPK tanpa kewenangan menyidik?
ILUSTRASI. Sayur & Makanan Penyebab Asam Urat, Catat Pula Obat Alami Mengatasi Penyakit Ini


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kontroversi pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kian menguat. Banyak pihak meminta pembahasan dihentikan karena menilai RUU ini akan melemahkan peran KPK dalam memberantas korupsi.
 
Dihilangkannya peran penyelidikan dalam RUU KUHAP dinilai sebagai upaya sistematis untuk memutus kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penghapusan poin penyelidikan ini membuat KPK tak bisa lagi bergerak bebas dalam melakukan tindak sidik-menyelidik.
 
Mantan Jakasa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prasetyo berpendapat jika peran penyidikan dihilangkan maka kewenangan dan peran KPK tidak akan efektif lagi.

"Jika peran penyidikan KPK ditiadakan, maka mereka tidak akan bisa bekerja, sebab di proses penyidikanlah KPK akan memperdalam informasi untuk mengungkap masalahnya. Perlu keleluasaan KPK untuk mengumpulkan bukti. Kejahatan korupsi itu adalah kejahatan sistematis," ujarnya.
 
Mantan jaksa yang saat ini aktif sebagai praktisi hukum ini menambahkan, seharusnya posisi KPK itu diperkuat, bukan malah dilemahkan. “Jika negara ini ingin menjadi lebih baik, bebas dari korupsi maka KPK nya harus kuat. Dan kekuatan ini harus dari segi regulasinya juga sarana pendukungnya,” lanjut Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan periode 2003 – 2005, di Kudus, Jawa Tengah (19/2).
 
"KUHAP sudah harus direvisi, itu dari tahun 1981. Kalau ada aturan atau pasal di dalamnya yang melemahkan KPK, ya diganti. Jangan diberhentikan pembahasannya," ujar praktisi hukum Hermawi Taslim, Rabu (19/2).
 
Menurut Hermawi, KPK sebagai lembaga yang akhir-akhir ini berprestasi, harus dipertahankan posisinya dan kewenangannya.

“Inikan masih draft, berarti masih bisa dirubah. DPR juga jangan memaksakan kehendak. Bila pembahasan RUU ini tidak selesai sekarang, bisa dilanjutkan nanti.  DPR kan lembaga yang berkesinambungan, jadi anggota dewan jangan gegabah, jangan buru-buru ketok palu. Pembahasan RUU ini memang membutuhkan waktu yang lama, sementara DPR periode sekarang tak punya waktu cukup lama lagi,” ujarnya.
 
Adapun KPK sudah melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua DPR RI untuk meminta penghentian pembahasann revisi KUHAP pada tanggal 17 Februari lalu.

Dalam surat itu KPK juga meminta agar pembahasan RUU KUHAP dilakukan oleh DPR periode 2014 – 2019 dengan melibatkan seluruh lembaga hokum, akademisi dan unsur masyarakat terkait. (Bahri Kurniawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×