Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari mengusulkan agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapatkan tambahan anggaran dan kewenangan untuk memiliki penyidik. Menurut Eva, dengan kewenangan itu, maka upaya membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) akan membawa hasil yang lebih signifikan.
Menurutnya, usul ini pernah dilontarkan di internal Komisi III. Akan tetapi, suara di internal Komisi III lebih banyak yang menolak usulan tersebut.
"PPATK perlu ditambah buat penyidik. Memang banyak yang enggak setuju di Komisi III, tapi saya setuju. Kalau hartanya benar ngapain takut? Kan ada pembuktian terbalik juga," kata Eva, di Cikini, Jakarta, Sabtu (15/2/2014).
Politisi PDI Perjuangan itu melanjutkan, banyak laporan PPATK yang kemudian diendapkan KPK. Salah satu contohnya, laporan mengenai transaksi mencurigakan di lingkungan Bea dan Cukai yang sampai hari ini belum ditindaklanjuti oleh KPK. Lainnya, kata Eva, adalah terkait laporan PPATK yang mengendus 2.000 transaksi mencurigakan di DPR.
"Ini jadi persoalan, ketika penyidik KPK tidak terlalu merespons positif. Maka tugas utamanya di DPR, atau menunggu desakan publik agar kasusnya ditindaklanjuti," katanya. (Indra Akuntono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News