kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45999,83   6,23   0.63%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada insentif, penerimaan pajak diestimasi hilang Rp 298,3 triliun pada 2016 dan 2017


Minggu, 19 Agustus 2018 / 18:56 WIB
Ada insentif, penerimaan pajak diestimasi hilang Rp 298,3 triliun pada 2016 dan 2017
ILUSTRASI. Menkeu memaparkan kinerja APBN 2018


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mencatat estimasi hilangnya penerimaan perpajakan karena subsidi maupun insentif pajak dalam nota keuangan atau belanja pajak (tax expenditure).

Bentuk dari tax expenditure antara lain, tax holiday, tax allowance, dan segala bentuk pengecualian atau perbedaan pengenaan perpajakan dari ketentuan yang berlaku.

Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, Pada tahun 2016 dan 2017, total estimasi hilangnya penerimaan perpajakan dalam dua tahun tersebut sebesar Rp 298,3 triliun.

Secara rinci, pada tahun 2016, estimasi tax expenditure mencapai Rp 143,6 triliun atau 1,16% dari PDB. Sedangkan pada tahun 2017, estimasi hilangnya penerimaan pajak diperkirakan mencapai Rp 154,7 triliun atau 1,14% dari PDB.

“Kami menghitung berapa jumlah insentif pajak. Artinya, mereka yang dibebaskan pajak, memberikan holiday, allowance maupun deductible seperti yang sekarang ini sedang aktif. Jadi, jumlahnya cukup besar,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kawasan GBK, Jakarta, Kamis lalu.

“Jadi, kadang-kadang kalau Menteri Perindustrian anggarannya sedikit, tapi dari bentuk insentif yang menggunakan pajak sebetulnya cukup besar anggarannya,” lanjutnya.

Menilik nota keuangan RAPBN 2019, sektor dengan belanja perpajakan tertinggi di antaranya sektor jasa keuangan, pertanian dan perikanan, jasa transportasi, dan industri manufaktur. Pada tahun lalu, empat sektor tersebut masing-masing menerima insentif sebesar Rp 17.631 miliar, Rp 14.246 miliar, Rp 12.854 miliar, dan Rp 12.383 miliar.

Berdasarkan subyeknya, insentif paling besar diterima oleh badan usaha sebesar Rp 40.189 miliar. Sementara, untuk badan usaha dan rumah tangga, UMKM, dan rumah tangga masing-masing menerima Rp 12.385 miliar, Rp 41.606 miliar, dan Rp 59.480 miliar.

Berdasarkan jenis pajak, beberapa pajak yang ada dalam tax expenditure ialah PPN dan PPnBM, PPh, serta bea masuk dan cukai. Dari ketiganya, PPN dan PPnBM adalah yang paling besar expenditure-nya, yakni Rp 125.329 miliar pada tahun lalu dan Rp 114.227 miliar pada 2016.

Pada tahun ini, pemerintah belum mengestimasi jumlah tax expenditure yang bakal menghilangkan penerimaan perpajakan. Meski demikian, tahun ini kebijakan tax holiday sudah direvisi sehingga expenditure pun akan bertambah.

Dengan tax expenditure tersebut, Sri Mulyani berharap insentif pajak bisa member multiplier effect bagi perekonomian.

“Beberapa insentif perpajakan untuk mendukung investasi dan ekspor ada di sini, dari mulai bea masuk ditanggung, sampai kawasan khusus, dan juga untuk tax allowance dan pusat logistik berikat,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×