kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada aturan perjalanan dalam negeri terbaru, ini kata pengamat


Selasa, 30 Maret 2021 / 21:05 WIB
Ada aturan perjalanan dalam negeri terbaru, ini kata pengamat
ILUSTRASI. Pemerintah sudah mengeluarkan aturan baru perjalanan orang dalam negeri yang akan berlaku mulai 1 April mendatang.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah sudah mengeluarkan aturan baru perjalanan orang dalam negeri yang akan berlaku mulai 1 April mendatang. Beleid ini tertuang dalam SE Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan baru ini, pelaku perjalanan dalam negeri baik transportasi udara, darat, laut, penyeberangan laut hingga perjalanan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid antigen. 

Namun, terdapat poin tambahan sebagai pembaharuan dari SE Gugus Tugas sebelumnya yaitu pemberlakuan tes GeNose C19 bagi calon penumpang sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Menanggapi hal ini. Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN) Deddy Herlambang menilai bahwa adanya aturan ini tidak akan mengurangi jumlah perjalanan orang.

Baca Juga: Screening dengan GeNose dinilai akan permudah perjalanan

"[Pemberlakuan GeNose] malah tidak mengurangi perjalanan karena GeNose murah, simple test, tidak sakit dan untuk memperoleh hasil tes sangat cepat," ujar Deddy kepada Kontan, Selasa (30/3).

Dia juga mengatakan, adanya pemberlakuan GeNose ini pun akan mempermudah bisnis transportasi tersebut.

Melihat banyak informasi yang mengatakan bahwa hasil dari GeNose ini memiliki akurasi yang sama seperti rapid antigen, Deddy berpendapat bahwa sebaran Covid-19 dapat diminimalisasi di angkutan umum dan dirasa lebih baik daripada penggunaan test antibodi.

Meski sudah ada aturan perjalanan dalam negeri ini, Deddy pun mengingatkan bahwa yang sulit untuk dipantau adalah masyarakat yang melakukan perjalanan/mudik menggunakan kendaraan pribadi karena tidak ada syarat protokol kesehatan dan tidak ada kewajiban test PCR atau rapid antigen.

"Ya percuma adanya protokol kesehatan di angkutan umum massal tetapi di angkutan pribadi tidak ada protokol kesehatan," ujar Deddy.

Dalam aturan ini disebutkan bahwa pelaku perjalanan transportasi darat pribadi dihimbau untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNOse C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan.

Namun, Deddy menilai himbauan ini bukanlah aturan karena tidak adanya sanksi yang diberikan. Karena itu, dia meminta agar pengawasan diperketat dan sanksi diberikan seperti pelaksanaan PSBB tahun lalu.

Baca Juga: GeNose akan jadi opsi screening pelaku perjalanan selama pandemi Covid-19




TERBARU

[X]
×