Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Adapun, untuk menindaklanjuti SE dari Gugus Tugas ini, Kementerian Perhubungan pun tengah menyusun Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan yang nantinya akan mengatur detail penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 ini.
"Kementerian Perhubungan dalam waktu tidak terlalu lama akan segera menetapkan dan mensosialisasikan SE tersebut ke masyarakat luas. Perlu diketahui bahwa SE yang akan disusun oleh Kemenhub adalah ketentuan yang berlaku pada kondisi umum, tidak termasuk pengaturan di masa mudik atau libur lebaran yang akan diatur secara khusus," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis.
Hal ini dilakukan Kementerian Perhubungan sebagai komitmen untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 sejak awal pandemi dimana perjalanan orang baik melalui darat, laut, udara, kereta api, dengan angkutan umum maupun kendaraan pribadi diatur secara ketat mulai dari keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan.
Penerapan protokol kesehatan ini juga berlaku bagi operator transportasi dimana ada ketentuan terkait standar pelayanan di masa pandemi saat ini.
Selanjutnya: Makin bertambah! Ini daftar stasiun yang melayani GeNose C19 untuk naik kereta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News