kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tak jadi PK kasus BG, KPK pertimbangkan opsi lain


Sabtu, 28 Februari 2015 / 09:33 WIB
Tak jadi PK kasus BG, KPK pertimbangkan opsi lain
ILUSTRASI. Kunyit bisa bermanfaat dalam mengatasi rasa sakit pada jempol kaki karena asam urat.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, KPK tidak akan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung terkait putusan praperadilan yang dimenangkan oleh Komjen Budi Gunawan. Saat ini, kata Johan, pimpinan KPK masih mencari jalan keluar menghadapi putusan tersebut.

"Pimpinan tidak akan mengajukan PK. Dari kemarin itu opsinya kasasi, bukan PK. Karena itu, yang dilakukan kasasi," ujar Johan di Jakarta, Jumat (28/2).

Namun, Humas PN Jaksel I Made Sutrisna menyatakan bahwa upaya KPK mengajukan kasasi akan ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum diterima oleh Mahkamah Agung. Sutrisna menganggap putusan praperadilan sudah final sehingga tidak dapat mengajukan kasasi.

"Opsi kasasi diputuskan KPK bagian upaya hukum, kemudian kasasi ditolak PN Jaksel. Itu dari statement, memori kan belum," kata Johan.

Johan mengakui bahwa PK sempat menjadi pertimbangan KPK sebelum mengajukan kasasi. Saat itu, Ketua KPK nonaktif Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto belum digantikan oleh pimpinan sementara. Setelah itu, KPK juga mendengarkan pendapat para ahli mengenai opsi PK dan kasasi. Pada akhirnya, opsi kasasi pun dipilih.

"Sekarang kami memikirkan jalan keluar itu. Untuk PK pun belum ada rencana," kata Johan.

Sebelumnya, Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian permohonan gugatan yang diajukan Budi dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah secara hukum. Budi merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak kasasi yang diajukan KPK terkait putusan praperadilan Budi Gunawan. Alasannya, putusan praperadilan sudah final. Sementara itu, Mahkamah Agung sudah memberi sinyal akan menolak jika KPK mengajukan peninjauan kembali (PK). Alasannya, dalam ketentuan, PK hanya dapat diajukan oleh terpidana atau hak warisnya.

Hingga kini, KPK masih membahas langkah apa yang akan dilakukan menyikapi putusan praperadilan. Namun, Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki menyebut adanya opsi KPK tidak melanjutkan penanganan perkara Budi Gunawan. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×