kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.742.000   28.000   1,63%
  • USD/IDR 16.354   42,00   0,26%
  • IDX 6.516   -131,79   -1,98%
  • KOMPAS100 926   -15,28   -1,62%
  • LQ45 727   -11,27   -1,53%
  • ISSI 204   -5,48   -2,62%
  • IDX30 379   -5,12   -1,33%
  • IDXHIDIV20 454   -6,82   -1,48%
  • IDX80 105   -1,64   -1,53%
  • IDXV30 108   -1,53   -1,40%
  • IDXQ30 124   -1,87   -1,49%

Zulhas Segel 3 Lokasi di Bogor, Terindikasi Cemari dan Rusak Lingkungan


Jumat, 14 Maret 2025 / 07:31 WIB
Zulhas Segel 3 Lokasi di Bogor, Terindikasi Cemari dan Rusak Lingkungan
ILUSTRASI. Menko Pangan Zulkifli Hasan.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyegel tiga lokasi yang disinyalir adanya pencemaran serta perusakan lingkungan di kawasan Sentul-Ciawi, Bogor, Jawa Barat.

Penyegelan itu diakukan dengan memasang papan peringatan pengawasan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam rangka penegakan hukum lingkungan serta menjaga ekosistem untuk keberlanjutan ketahanan pangan.

Zulhas menjelaskan, kawasan Sentul-Ciawi merupakan wilayah strategis sebagai daerah resapan air dan penyangga ekosistem bagi wilayah Jabodetabek. Namun, maraknya alih fungsi lahan dan pembangunan yang tidak sesuai regulasi lingkungan telah menyebabkan kerusakan ekosistem.

Menurutnya, ini berpotensi menimbulkan bencana alam seperti banjir, longsor dan kekeringan yang berdampak pada ketahanan pangan nasional, mengingat kawasan tersebut merupakan bagian dari daerah penyangga pangan nasional.

Baca Juga: Zulkifli Hasan Tegaskan Beras Premium Tak Kena PPN 12%, Tapi Beras Khusus

“Penegakan hukum lingkungan ini merupakan langkah nyata untuk memastikan keberlanjutan sektor pangan nasional. Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi sumber daya alam bagi generasi mendatang,” ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (13/3).

Zulhas mengungkapkan, kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan dan pembangunan yang tidak sesuai regulasi dapat mengganggu pasokan air, merusak lahan pertanian, dan mengurangi produktivitas pangan.

Oleh karena itu, kata dia, penegakan hukum lingkungan menjadi langkah krusial untuk mencegah dampak lebih lanjut yang dapat mengancam ketahanan pangan.

Adapun tiga lokasi yang disegel tersebut di antaranya, pertama Gunung Geulis Country Club, Ciawi Bogor yang dinilai tidak memiliki Persetujuan Teknis TPS 

Limbah B3 dan terdapat tumpukan sampah di sekitar TPS.

Kedua, Summarecon Bogor pasalnya tidak memiliki sedimen trap, biopori, dan sumur resapan, yang menyebabkan sedimentasi di Sungai Ciangsana akibat kegiatan cut and fill.

Ketiga, PT. Bobobox Aset Management, di mana karena tidak sesuai dengan izin yang diberikan, di Kerja Sama Operasional (KSO)-kan tanpa mengubah fungsi tata ruang.

Selanjutnya: Bagaimana Tanggapan Vladimir Putin Atas Gagasan Gencatan Senjata AS untuk Ukraina?

Menarik Dibaca: Daftar Buah Tinggi Kandungan Air, Konsumsi agar Tidak Dehidrasi saat Puasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU

[X]
×