Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah menetapkan zakat bisa menjadi pengurang pajak. Ketentuan ini juga berlaku bagi sumbangan keagamaan yang wajib.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Ketentuan ini sudah berlaku sejak 20 Agustus lalu.
Berdasarkan aturan yang diperoleh KONTAN, zakat atau sumbangan keagamaan itu bisa berupa uang atau barang yang disetarakan dengan uang. Syaratnya, zakat tersebut harus dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga keagamaan. Bila tidak, fasilitas ini tidak berlaku.
Asal tahu saja, penerbitan Peraturan Pemerintah Nomot 60 Tahun 2010 merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Tujuannya, selain mendorong masyarakat dalam menunaikan kewajiban keagamaan juga untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penghasilan wajib pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News