kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.219   -39,00   -0,24%
  • IDX 7.104   7,24   0,10%
  • KOMPAS100 1.061   -1,37   -0,13%
  • LQ45 835   -0,87   -0,10%
  • ISSI 215   0,34   0,16%
  • IDX30 426   -0,30   -0,07%
  • IDXHIDIV20 514   0,72   0,14%
  • IDX80 121   -0,16   -0,13%
  • IDXV30 125   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 142   0,02   0,02%

Yusril: Pemilu serentak di 2014 untungkan KPU


Senin, 03 Februari 2014 / 19:19 WIB
Yusril: Pemilu serentak di 2014 untungkan KPU
ILUSTRASI. 3 Cara Lapor Penipuan Online yang Mudah untuk Dilakukan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, jika pemilu serentak digelar tahun 2014, hal itu justru akan menguntungkan Komisi Pemilihan Umum. Pasalnya, KPU akan lebih siap bila pemilu legislatif yang sedianya dilakukan bulan April 2014, diundur menjadi bulan Juli 2014.

"Kalau dilaksanakan bulan Juli, KPU lebih siap. Sekarang aja DPT (Daftar Pemilih Tetap) masih berantakan. Sekarang (tinggal) 2 bulan lagi, kertas suara aja belum dicetak," kata Yusril seusai menghadiri sidang kedua perkara uji materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (3/2/2014).

Yusril mengkritik pertimbangan mahkamah dalam putusan uji materi UU Pilpres bahwa KPU belum siap bila pemilu serentak digelar tahun ini sehingga akan dimulai 2019. Padahal, kata dia, KPU menyatakan siap menjalani apapun yang diputuskan mahkamah.

"Tugas mahkamah adalah menguji UU terhadap UUD. Mahkamah kan bukan KPU. Dan kalau mau fair, KPU dipanggil aja ke Mahkamah Konstitusi. Tanya Anda siap atau tidak," ucapnya.

Bakal calon presiden dari Partai Bulan Bintang itu juga menampik adanya kekhawatiran terjadi kekisruhan seperti yang menjadi pertimbangan mahkamah. Alasannya, karena anggota Dewan dan pasangan presiden-wakil presiden dilantik pada bulan Oktober.

Hari ini, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang kedua perkara uji materiil UU Pilpres yang diajukan oleh Yusril. Dalam gugatannya, Yusril meminta mahkamah untuk memberikan tafsir yuridis terhadap Pasal 6A ayat (2) dan pasal 22E terkait syarat dan waktu parpol mengajukan capres dan cawapres.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji materi UU Pilpres yang diajukan akademisi Effendi Gazali bersama Koalisi Masyarakat Untuk Pemilu Serentak dengan putusan pemilu serentak pada 2019. Jika dilaksanakan di 2014, menurut MK, pelaksanaan pemilu dapat mengalami kekacauan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang justru tidak dikehendaki karena bertentangan dengan UUD 1945.

MK dalam putusannya menegaskan bahwa penyelenggaraan Pileg dan Pilpres tahun 2009 yang berlangsung tidak serentak dan sistemnya akan diulangi Pemilu 2014 tetap dinyatakan sah dan konstitusional. Hanya, dengan keputusan pemilu serentak, diperlukan aturan baru sebagai dasar hukum untuk melaksanakan pilpres dan pileg secara serentak. (Rahmat Fiansyah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×