kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.436   3,00   0,02%
  • IDX 7.866   64,61   0,83%
  • KOMPAS100 1.100   10,62   0,97%
  • LQ45 796   2,29   0,29%
  • ISSI 269   3,13   1,18%
  • IDX30 413   1,82   0,44%
  • IDXHIDIV20 479   2,10   0,44%
  • IDX80 121   0,46   0,38%
  • IDXV30 133   1,07   0,81%
  • IDXQ30 133   0,86   0,65%

Yusril: Kasih Rp 5 triliun, PBB akan menang Pemilu


Senin, 14 Oktober 2013 / 15:47 WIB
Yusril: Kasih Rp 5 triliun, PBB akan menang Pemilu
ILUSTRASI. Tanda-Tanda Pria Tidak Subur yang Perlu Anda Ketahui


Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, kemenangan suatu partai politik dalam penyelenggaran Pemilu saat ini tidak ditentukan oleh tawaran ideologi yang visioner.

Hal tersebut disampaikan Yusril di sela diskusi tentang efektifitas penyelenggaran Pemilu di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Salemba Jakarta, Senin (14/10).

"Pemilu kita bukan didasarkan karena ada tawaran ideologi yang bagus, tapi kemenangan saat ini ditentukan oleh uang," ungkap Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Yusril juga berani bertaruh partainya dapat menang di Pemilu 2014 asal ada jaminan dana yang besar. "Kalau hari ini PBB di kasih Rp 5 triliun saja, dijamin kami bisa menang," paparnya.

Lebih lanjut, Yusril juga menyatakan, kemenangan suatu partai politik selama ini lebih bukan karena kerja partai.

"Ini lebih ke soal mobilisasi intelijen dan mesin birokrasi bagi kemenangan suatu partai," katanya.

Meskipun pesimistis memenangi Pemilu 2014, tapi Yusril dan partainya tetap akan mengikuti jalur demokrasi prosedural karena ini merupakan resiko yang harus diambil.

"Kami sih ikut-ikut saja, meski tetap pesimis, karena ini konsekuwensinya dari sistem demokrasi yang telah kita ambil pasca kejatuhan Soeharto," ujar Yusril.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×