kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

YLKI Sebut Standarisasi Layanan Pasien BPJS Kesehatan Diperlukan


Selasa, 19 April 2022 / 19:33 WIB
YLKI Sebut Standarisasi Layanan Pasien BPJS Kesehatan Diperlukan
ILUSTRASI. Warga mengurus layanan kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (12/4/2022). YLKI Sebut Standarisasi Layanan Pasien BPJS Kesehatan Diperlukan.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan bahwa, penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) jaminan kesehatan nasional (JKN) memerlukan transisi yang tak singkat serta kajian mendalam. Terutama adanya 12 poin yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam penerapan kelas standar ini.

Pengurus Harian YLKI, Agus Suyatno, menyebut, dari 12 poin yang ditetapkan keseluruhan hanya menitikberatkan pada infrastruktur kelas rawat inap itu sendiri. Padahal dari hasil laporan masyarakat yang masuk ke YLKI mayoritas keluhan datang disebabkan layanan dari program JKN, dalam hal ini aduan yang dirasakan pasien yang memiliki BPJS Kesehatan.

"Permasalahan yang ada saat ini bukan hanya di sisi infrastruktur memang ada permasalahan infrastruktur. Tapi masalahnya utama itu justru pada sistem layanan atau proses bisnisnya dan juga sumber daya manusianya atau ketersediaan tenaga medis di rumah sakit, terutama rumah sakit di daerah yang jauh dari jangkauan kota," kata Agus kepada Kontan.co.id, Selasa (19/4).

Ia memberikan contoh misalnya peserta kelas 2 BPJS Kesehatan layanan yang didapatkan di rumah sakit A dan B bisa saja berbeda. Maka sistem layanan tersebutlah yang harusnya mendapatkan standarisasi.

Baca Juga: Daftar Penerima BLT UMKM 2022 Rp 600.000 Bisa Dicek Melalui E-form BRI, Ini Caranya

Kemudian dengan KRIS Agus menilai juga bukan perkara yang cepat bagi rumah sakit untuk melakukan transisi terutama rumah sakit swasta di daerah. Apalagi dengan adanya ketentuan 40% alokasi diperuntukkan bagi pasien BPJS Kesehatan.

Dengan kelas rawat inap standar akan ada konsumen atau peserta yang naik kelas dan ada juga yang turun. Maka akan ada juga dampak penerapan KRIS terhadap tarif dari peserta BPJS Kesehatan. Persoalan tarif juga perlu diperhatikan dalam penerapan KRIS JKN.

Namun sisi positif dari adanya KRIS, Agus menyebut akan semakin terlihat esensi dari gotong royong program JKN ini. Dimana takkan ada perbedaan mana peserta yang berasal dari kalangan berada atau kurang berada.

Hanya saja gotong royong yang semakin jelas ini harus diikuti dengan standarisasi pelayanan bagi pasien BPJS Kesehatan.

"Sisi positifnya adalah ini bisa menjadi kegotong royongan yang jelas tapi dengan catatan yang distandarisasi bukan hanya kelas rawat inapnya atau infrastrukturnya tapi juga layanannya," ujarnya.

Dikutip dari keterangan resmi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), sbagai upaya untuk membangun ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sehat, berkesinambungan, dan berkeadilan, pemerintah membuat agenda reformasi ekosistem JKN salah satunya penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) JKN.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Dibikin Satu Kelas, Kapasitas Rumah Sakit Bakal Dipangkas




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×