kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

YLKI Sebut Standarisasi Layanan Pasien BPJS Kesehatan Diperlukan


Selasa, 19 April 2022 / 19:33 WIB
YLKI Sebut Standarisasi Layanan Pasien BPJS Kesehatan Diperlukan
ILUSTRASI. Warga mengurus layanan kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (12/4/2022). YLKI Sebut Standarisasi Layanan Pasien BPJS Kesehatan Diperlukan.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tono Rustiano menyebutkan, penerapan KRIS JKN bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas di Program JKN. hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 23 (4) yang menyatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di Rumah Sakit maka diberikan berdasarkan “kelas standar”.

Hal ini bertujuan untuk mewujudkan ekutias dalam program JKN. Prinsip ekuitas artinya kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarkannya.

Baca Juga: Tidak Ikut Jadi Peserta BPJS, Boleh atau Tidak?

"Kriteria yang disusun untuk penerapan KRIS JKN ini bukanlah kriteria baru melainkan diambil dari kebijakan yang ada di Kementerian Kesehatan, yaitu berupa Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit-Ruang Rawat Inap, Permenkes Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit." tuturnya.

Menurut Tono, semua hal yang menjadi kriteria adalah untuk kepentingan keselamatan pasien, baik dari bahan bangunan, ventilasi, pencahayaan, kontak percabangan, panggilan bagi perawat, nakes, suhu ruangan, ruangan per jenis kelamin, kepadatan ruang rawat, dan tirai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×