kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

YLKI pertanyakan larangan penggunaan plastik di berbagai daerah


Minggu, 06 Januari 2019 / 19:13 WIB
YLKI pertanyakan larangan penggunaan plastik di berbagai daerah
ILUSTRASI. Kantong Plastik Berbayar


Reporter: M Imaduddin | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah daerah di berbagai wilayah terus menggalakkan kampanye diet plastik dengan melarang penggunaan kantong plastik di ritel-ritel modern. Kebijakan tersebut telah berlaku di beberapa kota seperti Bogor, Denpasar, dan Samarinda. 

Dalam waktu dekat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun akan mengikuti langkah serupa dan tinggal menunggu pengesahan peraturan gubernur (pergub) oleh Anies Baswedan. 

Akan tetapi kebijakan tersebut dinilai masih kurang pertimbangan. Hal itu diutarakan oleh Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.

Menurutnya larangan penggunaan plastik memang menjadi suatu keharusan mengingat konsumsi plastik masyarakat Indonesia menempati posisi kedua di dunia. Kendati demikian, YLKI masih mempertanyakan solusi konkret dari pemerintah dan pengusaha ritel sebagai pengganti kantong plastik.

Nggak mungkin dilarang tapi nggak ada solusinya,” tutur Tulus kepada Kontan.co.id, Minggu (6/1) petang.

YLKI juga disebutnya sempat memberikan rekomendasi ke pemerintah pusat agar kampanye ini diberlakukan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

Terlebih jika pemerintah ingin mencapai target sesuai acuan Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yakni pengurangan sampah plastik sebesar 30% di 2025.

“Kebijakan ini harus diatur secara terpusat oleh Kementerian Lingkungan Hidup, nggak bisa diberlakukan di masing-masing pemda,” jelas Tulus.

Meski kebijakan tersebut masih dipertanyakan efektivitasnya, Tulus mengaku bahwa YLKI belum mendapat aduan tertulis dari konsumen terkait hal ini. Tak adanya keluhan yang disampaikan konsumen disinyalir karena kebijakan ini belum bersifat nasional.

YLKI berharap pemerintah lebih menunjukkan keseriusannya terhadap pengurangan penggunaan plastik dengan membuat aturan setingkat pemerintah pusat sehingga imbauan pengurangan penggunaan plastik jadi terstandar secara nasional.

“Implementasikan dong undang-undang yang sudah ada, dan perjelas apakah penggunaan plastik itu sebuah larangan atau bagaimana,” tutup Tulus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×