kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

YLKI: Pemadaman listrik merugikan konsumen dan investasi


Senin, 05 Agustus 2019 / 09:40 WIB
YLKI: Pemadaman listrik merugikan konsumen dan investasi


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyesalkan terjadinya pemadaman listrik secara total di wilayah Jabodetabek, bahkan area  Jawa Barat lainnya. Hal ini bisa menjadi acuan bahwa saat ini infrastruktur pembangkit PT PLN belum andal.

Oleh karena itu, program pemerintah seharusnya bukan hanya menambah kapasitas pembangkit PLN, tetapi juga harus meningkatkan keandalan pembangkit PT PLN, dan infrastruktur pendukung lainnya, seperti transmisi, gardu induk, gardu distribusi, dan lainnya.

Baca Juga: Kualitas udara di Jakarta membaik setelah pemadaman listrik

"Padamnya listrik, apalagi di Jabodetabek, bukan hanya merugikan konsumen residensial saja tetapi juga sektor pelaku usaha. Dan hal ini bisa menjadi sinyal buruk bagi daya tarik investasi di Jakarta dan bahkan Indonesia. Kalau di Jakarta saja seperti ini, bagaimana di luar Jakarta, dan atau di luar Pulau Jawa?," ujar Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI dalam siaran pers, Senin (5/8).

YLKI meminta managemen PT PLN untuk menjelaskan pada publik apa penyebab gangguan pembangkit di Suralaya, dan lainnya. YLKI juga meminta PT PLN memberikan kompensasi pada konsumen, bukan hanya berdasar regulasi teknis yang ada, tetapi berdasar kerugian riil yang dialami konsumen akibat pemadaman ini.

Baca Juga: Ini Besaran Kompensasi Bagi Konsumen yang Terkena Gangguan Pemadaman Listrik oleh PLN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×