kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   4.000   0,28%
  • USD/IDR 15.405   0,00   0,00%
  • IDX 7.812   13,98   0,18%
  • KOMPAS100 1.184   -0,59   -0,05%
  • LQ45 959   0,88   0,09%
  • ISSI 227   0,13   0,06%
  • IDX30 489   0,88   0,18%
  • IDXHIDIV20 590   1,24   0,21%
  • IDX80 134   -0,05   -0,04%
  • IDXV30 139   -1,25   -0,90%
  • IDXQ30 163   0,24   0,15%

YLKI Minta Kominfo Tegas Tindak Pelanggaran Iklan Rokok di Internet


Minggu, 08 September 2024 / 13:42 WIB
YLKI Minta Kominfo Tegas Tindak Pelanggaran Iklan Rokok di Internet
ILUSTRASI. YLKI meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika tegas menindak pelanggaran iklan rokok yang ada di media sosial.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika tegas menindak pelanggaran iklan rokok yang ada di media sosial.

Anggota Koalisi Free Net From Tobacco (FNFT) dan Pengurus Komnas Pengendalian Tembakau, Tulus Abadi menuturkan payung hukum penindakan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan diberlakukan, terhitung sejak 26 Juli 2024.

"Salah satu ketentuan yang harus segera diberlakukan adalah terkait larangan total (total ban) iklan rokok di media digital berbasis internet, baik iklan rokok konvensional dan/atau iklan rokok elektronik," jelasnya dalam keterangan resmi, Jumat (6/9).

Tulus menjelaskan, larangan total penayangan iklan di media sosial iti termaktub dalam pasal 446 ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang mengedarkan di media sosial berbasis digital.

Baca Juga: Laba Emiten Rokok Tak Lagi Mengepul

Kemudian, Pasal 446 ayat 2 dijelaskan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika melakukan pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik terhadap penjualan produk tembakau dan rokok elektronik pada media berbasis digital berdasarkan rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

"Merujuk pada ketentuan tersebut, maka Kementerian Kominfo untuk segera melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran iklan rokok di media sosial berbasis digital, dengan cara melakukan take down iklan rokok," tambah Tulus.

Pada saat yang sama, Tulus juga mengimbau agar Kementerian Kominfo tidak lagi berdalih bahwa dasar hukum untuk take down tidak ada. 

Tidak bisa juga beralasan kesulitan dari sisi teknis, karena penindakan pada iklan rokok konvensional maupun iklan rokok elektrik bukan kasus yang sulit. 

Baca Juga: Prospek Emiten Rokok Masih Berat di Sisa Tahun 2024, Begini Rekomendasi Sahamnya

"Kalau melakukan pengawasan dan penegakan terhadap pornografi, terorisme, judi online saja bisa dilakukan, maka seharusnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran iklan rokok dengan mudah juga bisa dilakukan," tegasnya.

Di samping itu, YLKI juga mengimbau agar masyarakat dapat melaporkan adanya pelanggaran iklan rokok di media digital ke Kementerian Kominfo dan atau Kemenkes. Sejalan dengan itu, Kementerian Kominfo dan Kemenkes agar segera membuka hotline pengaduan (posko) pelanggaran iklan rokok di media digital. 

Bukan tanpa alasan, implementasi aturan tersebut perlu secara tegas dilaksanakan mengingat, berdasar hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, prevalensi merokok pada anak di Indonesia masih sangat tinggi, yakni 7,1%.

"Dalam hal ini kontribusi iklan rokok di media digital dalam mengenalkan produk rokok pada anak dan remaja sangat signifikan. Apalagi produk rokok begitu gampangnya diakses oleh anak-anak, remaja, dan rumah tangga miskin," pungkasnya.

Selanjutnya: Kembangkan Aplikasi Keuangan Haji, BPKH Gelar Sayembara Berhadiah Puluhan Juta Rupiah

Menarik Dibaca: Daftar Tanaman Hias Dalam Ruangan Pembawa Sial Menurut Feng Shui

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×