Reporter: Abdul Basith | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau agar integrasi tol tidak menjadi instrumen kenaikan secara terselebung.
"Integrasi tarif jangan menjadi kenaikan tarif secara terselubung, sebab kenaikan tarif tol sudah diatur setiap dua tahun sekali," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (21/6).
Tulus bilang hal tersebut dapat dilihat melalui pendapatan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) integrasi. Bila terdapat penambahan pendapatan setelah integrasi Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road Toll), bisa dinilai melanggar undang-undang.
Dengan pembayaran satu kali, pengguna tol jarak pendek akan merasakan penambahan tarif. Jarak terpendek biasanya dikenakan Rp 3.500 akan menjadi Rp 15.000.
Sementara untuk penggunaan tol jarak jauh, tarif tolnya akan turun. Sebelumnya tarif tol terjauh melewati tiga gate yang mencapai Rp 22.000 akan terpangkas menjadi Rp 15.000.
Integrasi juga diharuskan meningkatkan pelayanan bagi pengguna tol. "Integrasi tarif harus menjadi target untuk meningkatkan pelayanan, khususnya aspek standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol," terang Tulus.
Tulus bilang integrasi akan memangkas keberadaan beberapa gate, sehingga memangkas lamanya transaksi dan antrian. Banyaknya transaksi dinilai menjadi penghambat laju kendaraan di tol
Selain itu integrasi pun akan menguntungkan bagi angkutan logistik. Hal itu sesuai dengan fungsi JORR yang didesain untuk angkutan logistik.
Penurunan tarif bagi angkutan logistik diharapkan dapat terasa hingga ke konsumen. "Turunnya tarif tol untuk angkutan logistik di tol JORR diharapkan bisa menurunkan biaya logistik dan bahkan turunnya harga di sisi konsumen," jelas Tulus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News