kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

YLKI Ingatkan Pelaku Usaha Penimbun Minyak Goreng Bisa Dipidana


Jumat, 11 Februari 2022 / 18:54 WIB
YLKI Ingatkan Pelaku Usaha Penimbun Minyak Goreng Bisa Dipidana


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) saat ini belum menemukan indikasi adanya penimbunan minyak goreng. Meski begitu, YLKI meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika ditemukan adanya indikasi penimbunan minyak goreng.

“Karena kalau ada penimbunan secara regulasi di UU tentang Perdagangan dan itu bisa dipidana karena minyak goreng merupakan barang penting dan barang startegis yang tidak boleh ditimbun oleh pelaku usaha,” ucap Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam konferensi pers virtual, Jumat (11/2).

Selain itu, Tulus meminta Kepolisian mengusut tuntas penyebab terbakarnya gudang minyak goreng di Ciracas Jakarta Timur yang terbakar pada 2 Februari lalu. Termasuk, apakah adanya dugaan penimbunan minyak goreng.

“Indikator-indikatornya penimbunan harus dan clear, jangan sampai ternyata belum didistribusikan atau indikasi lainnya seperti apa,” ujar Tulus.

Baca Juga: Meski Harga Turun, Stok Minyak Goreng di Ritel Modern Sulit Ditemukan

Lebih lanjut, Tulus mengatakan, kapasitas penyimpanan stok minyak goreng yang tersebar di ritel modern dan pasar tradisional. Menurutnya, pasar tradisional dapat menampung 75% dari total stok minyak goreng dan ritel modern dapat menampung 25% total stok minyak goreng.

Sebagai informasi, dalam Pasal 29 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan menyatakan “Pelaku Usaha dilarang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang.”

Lalu, dalam Pasal 107 menyatakan, “Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).”

Baca Juga: Terkait Adanya Tudingan Penimbungan Minyak Goreng, Ini Respons Aprindo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×