kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

YLKI dukung pengenaan cukai untuk kantong plastik


Jumat, 26 Januari 2018 / 20:44 WIB
YLKI dukung pengenaan cukai untuk kantong plastik
ILUSTRASI. Kantong Plastik Berbayar


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung langkah pemerintah untuk menjadikan kantong plastik atau kresek sebagai barang kena cukai (BKC) baru.

Menurut peneliti YLKI Natalya Kurniawati, Indonesia sudah tergolong darurat plastik. “Sampah plastik di negara kita sudah terlalu banyak. Kalau melakukan pencegahan kembali, itu terlambat. Sehingga solusi yang paling pas adalah dengan mengenakan cukai untuk produk kantong plastik,” katanya, dalam keterangannya Jumat (26/1)

Natalya menambahkan, sebelum memberlakukan peraturan tersebut, pemerintah harus melakukan spesifikasi untuk cukai kantong plastik. Misalnya, plastik jenis apa saja yang wajib dikenakan cukai, dan tidak usah dikenakan cukai.

Untuk plastik yang bisa hancur dan terurai, tak perlu dikenakan cukai. “Namun saat ini ada kantong plastik yang bisa hancur tapi tidak terurai, ini harus dikenakan cukai. Jenis plastik ini tentu membahayakan lingkungan,” lanjutnya.

Agar aturan ini dapat diterima semua golongan, baik industri maupun masyarakat, YLKI meminta pemerintah harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Selain itu, peta jalan yang dibuat juga harus jelas. “Misalnya industri harus melakukan langkah-langkah apa untuk menjalankan aturan ini. Itu semua harus jelas di peta jalan yang dibuat pemerintah,” paparnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengklaim hampir semua lembaga maupun institusi telah menyetujui untuk menjadikan produk kantong plastik atau kresek sebagai barang kena cukai (BKC) baru.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengaku proses pembahasan terus dilakukan termasuk upaya untuk memfinalisasi pengenaan cukai. 

Cukai kantong plastik, memang menjadi target BKC yang akan dikenakan dalam waktu dekat. Pengenaan cukai juga menjadi salah satu kebijakan yang akan ditempuh DJBC tahun ini, sebagai terobosan untuk menambah BKC yang baru.

"Targetnya pasti akan secepatnya. Langkah yang akan kami lakukan tentunya komunikasi ulang dengan DPR Komisi XI," ujar Heru di Jakarta, pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×