Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Yasonna H. Laoly meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi.
"Sebaiknya jangan (terbitkan perppu)," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10). Yasonna yang baru saja mundur dari posisi menteri hukum dan HAM menilai, revisi UU KPK sudah tepat.
Dia mengklaim, revisi UU yang DPR dan pemerintah lakukan itu bertujuan untuk memperbaiki KPK. "Ini, kan, kami maksudkan untuk perbaikan governance-nya KPK," ujar Yasonna.
Baca Juga: Kisah Perppu KPK yang tak disukai partai koalisi Jokowi dan ditolak Kalla
Oleh karena itu, Yasonna meminta masyarakat untuk melihat terlebih dahulu, bagaimana kinerja KPK setelah UU hasil revisi ini berlaku. Masyarakat jangan langsung berpikiran buruk, bahwa revisi UU bisa melemahkan KPK.
Yasonna juga meminta masyarakat berhenti menekan Presiden untuk menerbitkan perppu. "Jangan membudayakan menekan-nekan. Sudahlah. Kita atur secara konstitusional saja," ucap Yasonna.
"Jalankan dululah, lihat kalau nanti (kinerja KPK) tidak sempurna, buat legislative review. Belum dijalankan, kok, sudah suuzon," imbuh dia.