Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
Yasonna menambahkan, kewenangan menerbitkan perppu memang ada di tangan Presiden. Namun, perppu juga perlu dibahas bersama-sama oleh DPR.
Presiden sebelumnya mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK setelah aksi unjuk rasa menolak UU KPK dilakukan mahasiswa di sejumlah daerah. Jokowi menyampaikan hal itu seusai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9).
Jokowi mengaku mendapat masukan dari para tokoh untuk menerbitkan Perppu KPK guna menjawab tuntutan mahasiswa.
Baca Juga: Jokowi disarankan tunggu UU KPK terbit baru keluarkan Perppu, ini alasannya
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kami, utamanya masukan itu berupa perppu. Tentu saja, ini kami hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi didampingi para tokoh yang hadir.
Tapi, hingga Rabu (2/10), Presiden belum juga mengambil keputusan, apakah akan menerbitkan Perppu KPK atau tidak.
Penulis: Ihsanuddin
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yasonna Laoly: Sebaiknya Jokowi Jangan Terbitkan Perppu KPK"
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/02/11404981/yasonna-laoly-sebaiknya-jokowi-jangan-terbitkan-perppu-kpk?page=all#page2
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News