kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pajak endus aset tersembunyi 62 WP


Rabu, 11 Oktober 2017 / 09:40 WIB
Pajak endus aset tersembunyi 62 WP


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencium aset-aset yang belum dilaporkan oleh 62 orang peserta amnesti pajak. Mereka masuk dalam daftar wajib pajak (WP) yang melakukan transfer mencurigakan melalui Standard Chartered.

Karena itu Ditjen Pajak tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi bagi WP yang sudah ikut amnesti pajak, namun terbukti melanggar aturan amnesti pajak. "Kami masih mendalami apakah yang sudah ikut amnesti itu telah melaporkan semua hartanya. Jadi ini data dan ini SPH. Kami cek apakah harta tadi sudah masuk di SPH atau belum," kata Ken di kantornya, Senin (9/10).

Penegasan Ken ini merespons kabar transaksi transfer dana mencurigakan dari rekening Standard Chartered (Stanchart) di Guernsey, wilayah di Kepulauan Channel, ke Singapura. Nilainya mencapai US$ 1,4 miliar atau setara Rp 18,9 triliun.

Sebelumnya, Dirjen Pajak mengatakan, transfer ini tidak dilakukan satu orang nasabah saja, melainkan oleh 81 Warga Negara Indonesia (WNI). Dari 81 wajib pajak orang Indonesia itu, 62 orang di antaranya sudah ikut program amnesti pajak. Selebihnya masih ditelusuri aparatur pajak.

Walau sudah ikut amnesti pajak, menurut Ken, belum tentu 62 orang yang sudah ikut amnesti pajak itu bersih. Untuk itu, Ditjen Pajak masih melakukan penelusuran pada Surat Pernyataan Harta (SPH) wajib pajak yang terkait.

Apabila terbukti harta itu tidak dilaporkan dan dideklarasikan di SPH saat amnesti pajak, maka pihaknya akan menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Bisa sampai ke penyidikan," imbuhnya.

Sesuai PP No 36/2017 dan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak, bagi harta yang tidak dilaporkan di SPT dan dideklarasikan di SPH saat amnesti pajak, pemerintah mengenakan pajak penghasilan (PPh) final untuk harta yang dianggap sebagai tambahan penghasilan. Tarif PPh finalnya yaitu 30% untuk wajib pajak orang pribadi dan 12,5% untuk wajib pajak tertentu.

Wakil Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae juga sempat menyatakan, pihaknya telah menganalisis transaksi keuangan sejak beberapa bulan lalu terkait pergerakan beberapa dana besar nasabah Standard Chartered. Hasilnya sudah dikirimkan ke Ditjen Pajak. "Soal nama kami tidak bisa memberikan info karena itu masih menjadi rahasia intelijen," katanya kepada KONTAN.

Ia melanjutkan, dari hasil analisis PPATK itu, pihaknya masih terus mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun demikian, dugaan sementara PPATK adalah tax evasion (tax fraud).

Agar tidak simpang siur dan menimbulkan kegaduhan, PPATK masih menunggu hasil investigasi Ditjen Pajak. "Yang kami sampaikan itu terkait dengan sejumlah perusahaan dan pengusaha WNI. Benar tidaknya dugaan tax fraud itu tergantung hasil investigasi DJP yang berwenang untuk urusan ini," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×