kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Pajak tak akan buka 81 WP di transfer Stanchart


Jumat, 13 Oktober 2017 / 15:53 WIB
Pajak tak akan buka 81 WP di transfer Stanchart


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak enggan membeberkan 81 nama nasabah berkewarganegaraan Indonesia yang mentransfer dana dari Standard Chartered Bank Guernsey, Inggris ke Singapura pada 2015 senilai US$ 1,4 miliar.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, hal ini sejalan dengan  Pasal 34 UU KUP dan Pasal 21 UU amnesti pajak. "DJP tidak akan membuka nama-nama 81 WP tersebut, karena Pasal 34 UU KUP dan Pasal 21 UU TA melarang hal tersebut," katanya kepada KONTAN, Jumat (13/10).

Menurut Hestu, data/informasi yang wajib dirahasiakan itu bersifat luas. Selain itu, menurut dia, sudah menjadi komitmen Pemerintah/DJP agar masyarakat/WP mau ikut amnesti pajak.

Hal ini juga berlaku untuk 19 orang lainnya yang tidak ikut amnesti pajak dari 81 wajib pajak itu. Hestu mengatakan, hal ini adalah untuk menjaga privasi WP terlepas ia ikut amnesti pajak atau tidak.

"Ikut TA atau tidak ikut TA itu pilihan/hak WP. Bisa saja tidak ikut TA, karena sudah lapor semua hartanya," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×