Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak enggan membeberkan 81 nama nasabah berkewarganegaraan Indonesia yang mentransfer dana dari Standard Chartered Bank Guernsey, Inggris ke Singapura pada 2015 senilai US$ 1,4 miliar.
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, hal ini sejalan dengan Pasal 34 UU KUP dan Pasal 21 UU amnesti pajak. "DJP tidak akan membuka nama-nama 81 WP tersebut, karena Pasal 34 UU KUP dan Pasal 21 UU TA melarang hal tersebut," katanya kepada KONTAN, Jumat (13/10).
Menurut Hestu, data/informasi yang wajib dirahasiakan itu bersifat luas. Selain itu, menurut dia, sudah menjadi komitmen Pemerintah/DJP agar masyarakat/WP mau ikut amnesti pajak.
Hal ini juga berlaku untuk 19 orang lainnya yang tidak ikut amnesti pajak dari 81 wajib pajak itu. Hestu mengatakan, hal ini adalah untuk menjaga privasi WP terlepas ia ikut amnesti pajak atau tidak.
"Ikut TA atau tidak ikut TA itu pilihan/hak WP. Bisa saja tidak ikut TA, karena sudah lapor semua hartanya," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News