Reporter: Syarifah Nur Aida | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Banten, Muhammad Haniv mengatakan, belum ada kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kewajiban wajib pajak (WP) untuk melaporkan pajak.
Sebelumnya, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Pajak DJP menyatakan, tengah bekerja sama dengan lembaga anti rasuah tersebut untuk mengecek Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik ribuan perusahaan pertambangan.
Menurut Haniv, DJP harus hati-hati melangkah, karena sebenarnya urusan perpajakan adalah domain antara negara dan swasta, lain hal jika dengan BUMN. Itu pun, jika di perusahaan plat merah tersebut ada domain korupsi, semisal uang pajak digunakan untuk kepentingan pribadi direkturnya.
"Tidak semua bisa dimasukkan ke dalam korupsi, pidana perpajakan berbeda," ujarnya di Serang, Selasa (18/3).
Dirjen Pajak Fuad Rahmany menegaskan, KPK dilibatkan untuk mengingatkan pemerintah daerah dan bupati bahwa ada potensi kerugian besar bagi negara jika terjadi kelalaian.
Fuad berharap, pemerintah daerah tak sekadar memberi izin usaha pertambangan (IUP), tanpa mengawasi produksi perusahaan pertambangan tersebut.
"DJP butuh bantuan instansi lain karena orang pajak tidak mengerti kebenaran pajak yang dilaporkan," ujar Fuad saat ditemui di Ditjen Pajak.
Ia mencontohkan, perusahaan bisa saja melaporkan pajak hanya untuk penggalian sebesar 100.000 ton komoditas, namun ternyata menggali sebanyak 1 juta ton. Peran pemerintah seharusnya bisa mencegah perilaku culas para pengusaha.
Selagi memeriksa ribuan NPWP milik perusahaan tambang, Fuad menyebut, pihaknya bersama KPK akan terus berkoordinasi ke pemerintah daerah di 12 provinsi agar mencatat dengan cermat jumlah produksi perusahaan tambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News