kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Wiranto: seyogyanya dana parpol naik


Senin, 10 Juli 2017 / 15:43 WIB
Wiranto: seyogyanya dana parpol naik


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Polhukam) Wiranto mendukung kenaikan dana partai politik (parpol). Wiranto mengatakan bahwa sudah seharusnya dana parpol naik.

"Dari dulu waktu saya masih jadi ketua umum parpol kami merasakan sekali. Seyogyanya dana parpol ada kenaikan," kata Wiranto usai rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Senin (10/7).

Lebih lanjut menurut Wiranto, kenaikan tersebut untuk mendukung alam demokrasi politik. Lebih lanjut menurutnya, kehadiran parpol menjadi sangat dominan dan itu akan mempengaruhi kemananan dalam negeri, kemajuan, dan masalah yang berhubungan dengan kesejahteraan demokrasi di Tanah Air.

"Kalau parpol tidak sehat wilayah politik tidak sehat maka kondisi negara juga tidak sehat. Salah satu formula politik kan parpol," tambahnya. Ia juga mengatakan, tugas parpol sebaiknya didukung oleh pembiayaan yang memadai. Oleh karena itu, usulan kenaikan anggaran tersebut merupakan suatu hal yang sangat wajar. Asalkan, usulan tersebut tidak berlebihan dan tidak disalahgunakan.

"Ada suatu sistem agar dukungan parpol yang dibesarkan itu tidak disalahgunakan. Maka parpol tidak ada cari dana-dana lain yang barangkali akan berurusan dengan masalah pelanggaran hukum," kata dia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya sejauh ini belum menyiapkan anggaran tersebut dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 dan belum masuk pada anggaran tambahan belanja untuk pemilihan umum (Pemilu) yang ada dalam APBN Perubahan (APBN-P) 2017.

Sebab, "nanfi kami tunggu regulasinya yang sekarang sedang disiapkan Mendagri," kaya Askolani. Sebagaimana diketahui, besaran dana bantuan parpol dari Rp 108 untuk setiap suara yang diperoleh dalam Pemilu diusulkan meningkat menjadi Rp 1.000 per satu suara. Usulan ini datang dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lantaran dana bantuan untuk partai politik tidak mengalami kenaikan selama 10 tahun terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×