Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Besaran dana bantuan parpol dari Rp 108 untuk setiap suara yang diperoleh dalam Pemilu diusulkan meningkat menjadi Rp 1.000 per satu suara. Usulan ini datang dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lantaran dana bantuan untuk partai politik tidak mengalami kenaikan selama 10 tahun terakhir.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan bahwa pihaknya sejauh ini belum menyiapkan anggaran tersebut dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.
Adapun rencana ini belum masuk pada anggaran tambahan belanja untuk pemilihan umum (Pemilu) yang ada dalam APBN Perubahan (APBN-P) 2017. Sebelumnya, Kemenkeu memperkirakan defisit anggaran menjadi 2,67% dari Produk Domestik Bruto (PDB) lantaran ada tambahan belanja negara hingga Rp 10 triliun dalam APBN-P 2017.
Tambahan belanja negara ini di antaranya untuk pendanaan kegiatan Asian Games, pemilu, biaya sertifikasi tanah, dan subsidi energi. “Nanti kami tunggu regulasinya yang sekarang sedang disiapkan Mendagri,” kaya Askolani kepada KONTAN, Jumat (7/7) lalu.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menyatakan bahwa tambahan dana Partai Politik dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 adalah implementasi dari hasil keputusan rapat antara pemerintah dan DPR.
Ia bilang, dana partai politik harus diberikan kepada partai politik sesuai dengan tingkatannya dan disesuaikan dengan perolehan suara dari partai politik yang bersangkutan.
Adapun menurutnya, penambahan dana partai politik menurutnya tidak ada hubungannya dengan presidential threshold atau isu-isu krusial yang sedang dibahas dalam pansus pemilu RUU Pemilu.
“Dana partai politik harus transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News