Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut bahwa dana bantuan untuk partai politik tidak mengalami kenaikan selama 10 tahun terakhir.
Tahun ini, akan diusahakan dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017 agar meningkat. Adapun besaran dana bantuan untuk parpol, yakni Rp 108 untuk setiap suara yang diperoleh dalam pemilu.
"Sudah 10 tahun dana bantuan parpol tidak naik, jadi diusahakan untuk naik dan dibahas di RAPBN 2017," kata Tjahjo di Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (3/7).
Tjahjo mengatakan, nantinya dana yang diberikan tetap sesuai dengan perolehan suara yang diraih. Adapun yang sudah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan, yakni sebesar Rp 1000 per suara.
Misalnya, kata Tjahjo, parpol yang memperoleh 1.000 suara akan mendapat bantuan dana sebesar Rp 1 miliar.
"Tapi dalam pemilu lima tahun berikutnya bisa saja hanya mendapat Rp 10 juta. Tergantung perolehan jumlah suara," kata dia.
Sementara Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Soedarmo mengatakan, agar rencana itu terealisasi perlu ditindaklanjuti dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal tersebut.
Saat ini perizinan agar PP bisa diubah tengah diurus.
"Kami saat ini sedang mengajukan izin untuk memprakarsai revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada parpol," Kata Soedarmo.
Setelah izin diperoleh, Lanjut Soedarmo, barulah revisi PP dapat dilakukan. (Fachri Fachrudin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News