kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   0,00   0,00%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Wilmar laporkan Luwia Farah Utari Ke Bareskrim Polri


Rabu, 24 November 2021 / 13:05 WIB
Wilmar laporkan Luwia Farah Utari Ke Bareskrim Polri
ILUSTRASI. Wilmar laporkan Luwia Farah Utari Ke Bareskrim Polri


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Sentratama Niaga Indonesia (SNI), perusahaan afiliasi Wilmar telah melaporkan Luwia Farah Utari kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penipuan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/0302/V/2021/ Bareskrim tanggal 6 Mei 2021.

Atas laporan tersebut, telah dilakukan penyelidikan oleh Bareskrim Polri dan saat ini telah masuk ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/1312.2a /XI/2021/Dittipidum tanggal 16 November 2021. Dan juga Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung RI berdasarkan surat Dittipidum Bareskrim Polri Nomor: B/160.4a/XI/2021Dittipidum tanggal 16 November 2021.

Head Legal PT SNI M. Syafe’i melalui siaran pers yang diterima Kontan, Rabu (24/11), menyatakan, dugaan tindak pidana pemalsuan surat sesuai pasal 263 KUHP dan penipuan sesuai pasal 378 KUHP yang diduga dilakukan oleh Luwia Farah Utari pada periode Oktober 2017 hingga Maret 2018 prosesnya telah ditingkatkan dari pennyedilikan menjadi penyidikan. 

Baca Juga: PN Jakarta Pusat tolak gugatan sengketa industri terhadap perusahaan afiliasi Wilmar

“Akibat keterangan dalam isi perjanjian yang tidak sesuai dengan kebenaran dan penipuan yang dilakukan oleh Luwia Farah Utari tersebut, telah menyebabkan PT SNI rugi hingga ratusan miliar rupiah,” kata dia.

Sebelumnya, Farma International PTE LTD sebagai pemegang mayoritas saham di PT Lumbung Padi Indonesia (LPI) dan Luwia Farah Utari telah menjual sahamnya kepada dua perusahaan afiliasi Wilmar. 

Farma International PTE LTD dan Luwia Farah Utari  mengajukan permohonan pembatalan jual-beli saham dimaksud, padahal proses jual-beli saham tersebut  telah memenuhi ketentuan hukum, dan juga telah disepakati oleh kedua belah pihak, serta telah dituangkan ke dalam perjanjian jual beli saham. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×