Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menolak gugatan perdata yang diajukan oleh Farma International PTE LTD dan Luwia Farah Utari Founder PT Lumbung Padi Indonesia (LPI).
Putusan itu dijatuhkan berkaitan dengan sengketa industri terhadap perusahaan afiliasi Wilmar dan Hakim mengabulkan eksepsi Wilmar sebagai pihak tergugat.
Menurut Kuasa Hukum Wilmar Mauliate P Situmorang, hakim telah menolak gugatan tersebut dalam putusan sela pada 7 Oktober 2021.
Dari keputusan tersebut, ia mengatakan, baik tergugat maupun penggugat tidak mengajukan upaya hukum sesuai tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.
Baca Juga: Simak kinerja cemerlang Wilmar Cahaya Indonesia (CEKA) hingga kuartal III-2021
“Putusan hakim telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) karena sudah lebih lebih dari 14 hari para pihak tidak melakukan langkah hukum selanjutnya,” kata Mauliate melalui siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Kamis (11/11).
Sebelumnya, Farma International PTE LTD sebagai pemegang mayoritas saham di PT Lumbung Padi Indonesia telah menjual sahamnya kepada dua perusahaan afiliasi Wilmar.
Dalam hal ini penggugat mengajukan permohonan pembatalan jual-beli saham dimaksud, kendati proses jual-beli saham tersebut diklaim telah memenuhi ketentuan hukum dan juga adanya kesepakatan kedua belah pihak, yang telah dituangkan ke dalam perjanjian jual beli saham.
Selanjutnya: Kemitraan Berkeadilan bagi Petani Sawit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News