Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa pencabutan status kedaruratan untuk Covid-19 di Indonesia masih menunggu keputusan presiden.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr.Mohammad Syahril menerangkan, sebelumnya kedaruratan Covid-19 di Indonesia diatur berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 tahun 2020. Syahril menegaskan, untuk mencabut status kedaruratan nasional diperlukan pengumuman resmi dari Presiden.
"Perlu juga ada pengumuman resmi dari Bapak Presiden. Dan untuk itu kita harapkan teman-teman bisa sabar menunggu dari Kementerian Kesehatan atau dari Bapak Presiden akan mengumumkan secara resmi. Nah untuk waktunya tentu saja kita akan menunggu kepastian dari Kementerian Kesehatan maupun dari Bapak Presiden," kata Syahril dalam Konferensi Pers virtual Kemenkes, Selasa (9/5).
Baca Juga: Kata Ekonom Celios Soal Pencabutan Status Kedaruratan Covid-19 Oleh WHO
Sebelumnya pada 5 Mei lalu Badan Kesehatan Dunia (WHO) mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau status kedaruratan global untuk Covid-19.
Ia mengungkapkan, saat ini Kemenkes tengah berkoordinasi dengan Kementerian lain untuk membuat rekomendasi yang akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dalam pencabutan kedaruratan kesehatan nasional untuk Covid-19.
Selain itu, Syahril menegaskan bahwa WHO baru mendeklarasikan pencabutan status kedaruratan bukan status pandemi.
"Dihentikannya status emergency ini ya itu tidak berarti Covid-19 ini bukan lagi ancaman global. Masih ada ya. Jadi masih ada. Namun saat ini direkomendasikan untuk melakukan upaya transisi dari fase emergency. Jadi seluruh dunia itu direkomendasikan oleh WHO melakukan transisi ya dari pandemi ke endemi, dari emergency ke fase yang tidak emergency," tegasnya.
Adapun kapan pandemi akan berakhir atau dinyatakan selesai, Syahril mengatakan bahwa tidak ada batasan yang jelas terkait selesainya pandemi.
Baca Juga: WHO Cabut Status Kedaruratan Covid-19, Pengusaha Optimistis Ekonomi Tumbuh Positif
"WHO pun enggak bisa menjawab kapan dia (pandemi) selesainya. Sehingga sulit memperkirakan atau menentukannya. Yang paling penting adalah saat ini kita sudah berhasil melewati masa terberat pandemi ya daruratnya itu," kata Syahril.
Mengenai penggunaan masker dan protokol kesehatan, Syahril menyebut masker dan protokol kesehatan merupakan upaya dalam rangka pencegahan penularan penyakit menular.
Namun, saat pencabutan status kedaruratan di Indonesia maka penggunaan masker bukan menjadi kewajiban melainkan kebutuhan. Artinya saat seseorang sakit, kontak erat ataupun sedang dalam kerumunan maka harus memakai masker.
Baca Juga: WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Jubir Satgas: Pemerintah Sesuaikan Kebijakan
"Dengan pencabutan nanti masker ini bukan jadi suatu kewajiban bagi masyarakat untuk memenuhi persyaratan-persyaratan tetapi merupakan suatu kebutuhan. Kalau dia sakit harus pakai, kalau kontak erat lalu di kerumunan sebaiknya pakai. Sehingga nanti tidak lagi menjadi suatu persyaratan masuk mall harus pakai masker tapi menjadi satu kebutuhan bagi masyarakat. Harapannya masker di transportasi umum pusat perbelanjaan ini bagian dari kebutuhan masyarakat untuk melindungi diri," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News