Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi mengakhiri "darurat kesehatan global" untuk Covid-19 pada Jumat (5/5/2023).
"Dengan harapan besar, saya nyatakan Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global," kata Dirjen WHO, Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus, dikutip dari New York Times.
WHO tetap mengingatkan bahwa pencabutan status darurat Covid-19 bukan berarti dunia ini bebas dari virus corona sepenuhnya.
Virus corona tetap dapat menginfeksi kapan saja, seperti halnya HIV yang tetap ada hingga saat ini.
Baca Juga: WHO Resmi Mengakhiri Status Pandemi Covid-19, Ini Langkah Indonesia
Dengan pencabutan status darurat Covid-19 tersebut, apakah syarat perjalanan di Indonesia mengalami perubahan?
Penjelasan Kemenhub
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menegaskan, bahwa belum ada perubahan syarat perjalanan hingga Sabtu (6/5/2023).
Dengan kata lain, syarat perjalanan masih merujuk pada aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Mengenai syarat perjalanan selama ini kami merujuk ke SE (Surat Edaran) Satgas (Covid-19) Nomor 24 dan 25," ujar Adita, kepada Kompas.com, Sabtu siang.
Namun demikian, Adita berujar, Satgas Covid-19 tengah merencanakan untuk membahasnya bersama kementerian dan lembaga.
Kompas.com telah berupaya menghubungi Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Wiko Adisasmito. Namun, hingga Sabtu (6/5/2023) sore, pesan yang dikirimkan tak juga mendapatkan jawaban.
Isi SE Satgas Nomor 24 Tahun 2022
Lebih lanjut, syarat perjalanan dalam negeri yang wajib dipatuhi adalah sebagai berikut:
- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
- PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
- PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
Adapun PPDN yang telah memenuhi syarat perjalanan dalam negeri tersebut tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Kemenkes Siapkan Transisi untuk Akhiri Kedaruratan Covid-19
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, PPDN tersebut dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.
Artinya, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Ketentuan syarat perjalanan terbaru ini juga dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.
Isi SE Satgas Nomor 25 Tahun 2022
Adapun SE Satgas Nomor 25 Tahun 2022 mengatur tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri.
Baca Juga: WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Begini Pesan Kemenkes
Bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dapat memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk 16 bandara, yaitu:
- Bandara Soekarno Hatta
- Bandara Juanda
- Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Bandara Hang Nadim
- Bandara Sam Ratulangi
- Bandara Zainuddin Abdul Madjid
- Bandara Kualanamu
- Bandara Sultan Hasanuddin
- Bandara Yogyakarta
- Bandara Sultan Iskandar Muda
- Bandara Minangkabau
- Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman
- Bandara Sultan Syarif Kasim II
- Bandara Kertajati
- Bandara Sentani.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Syarat Perjalanan Berubah Usai WHO Cabut Status Darurat Covid-19? Ini Kata Kemenhub"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News