kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.239   -39,00   -0,24%
  • IDX 7.072   6,15   0,09%
  • KOMPAS100 1.057   1,66   0,16%
  • LQ45 830   -0,97   -0,12%
  • ISSI 215   0,65   0,30%
  • IDX30 424   -0,56   -0,13%
  • IDXHIDIV20 514   0,43   0,08%
  • IDX80 120   0,08   0,07%
  • IDXV30 125   0,78   0,63%
  • IDXQ30 142   0,10   0,07%

West LB siap ajukan memori banding lawan Bank Mutiara


Senin, 25 Juli 2011 / 08:20 WIB
ILUSTRASI. Petani membawa padi menggunakan terpal saat panen di persawahan yang terendam banjir di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, Senin (28/1/2019).


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. WestLB, Bank asal Jerman rupanya tak mau menyerah dalam mengupayakan pengembalian dana senilai US$ 26 juta yang ada di PT Bank Mutiara Tbk (dulu Bank Century). Setelah gugatannya kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kini WestLB menyiapkan upaya banding perkara ini.

Kuasa Hukum WestLB, Perry Cornelius Sitohang, mengatakan, pihaknya sedang menyusun dalil-dalil yang digunakan dalam memori banding untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Kami secepatnya menyerahkan berkas memori banding," kata Perry, Minggu (24/7).

Perry menuturkan, yang menjadi dalil dalam memori banding WestLB, antara lain putusan yang dijatuhkan hakim PN Jakarta Pusat, Oktober tahun lalu yang tidak mencerminkan rasa keadilan. Dalam putusannya, majelis hakim menilai, kesalahan transfer dana yang dilakukan WestLB ke Bank Century, tidak bisa menjadi alasan bagi WestLB untuk menarik kembali dana yang telah mereka transfer tersebut.

Menurut Perry, logika hakim atas perkara ini sangat merugikan pihaknya. Pasalnya, hingga kini, WestLB tidak dapat menarik kembali dana US$ 26 juta yang telah sampai ke rekening pemegang akhir sertifikat deposito. Padahal, pemegang sertifikat deposito ini yakni Bank Mutiara, telah memilih mendapat portofolio pengganti berupa medium term notes (MTN) terbitan Nomura.

Kuasa Hukum Bank Mutiara, Rizaldi Pratomo Yudho menyatakan, Bank Mutiara siap meladeni memori banding dari WestLB. Menurut dia, dalil WestLB kalau ada pembayaran tidak terutang oleh WestLB kepada Bank Mutiara tidak dapat mereka buktikan. "Justru faktanya, WestLB memang berutang," tuturnya.

Aldi menambahkan, Bank Mutiara akan tetap berpegang teguh kepada dalil itu. Apalagi, ini juga telah dikuatkan PN Jakarta Pusat sesuai putusannya. Lalu, WestLB juga membenarkan Mutiara memiliki sertifikat utang tersebut.

Perkara ini berawal pada 30 September 2003. Saat itu, WestLB menerbitkan produk investasi berupa variable redemption portfolio linked certificated of deposit senilai US$ 26 juta. Produk yang jatuh tempo 30 September 2008 itu kemudian dibeli oleh Nomura Internasional Bank.

Saat jatuh tempo, Deutsche Bank selaku agen pembayar, mentransfer dana US$ 26 juta melalui sistim kliring Euroclear. Empat bulan kemudian, WestLB AG mengaku telah melakukan kekeliruan transfer pembayaran. Soalnya, pemegang akhir surat berharga tersebut ternyata memilih opsi untuk mendapatkan portofolio pengganti, bukan pembayaran tunai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×