kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.706.000   -3.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.324   -4,00   -0,02%
  • IDX 6.643   111,87   1,71%
  • KOMPAS100 968   15,33   1,61%
  • LQ45 758   11,12   1,49%
  • ISSI 205   3,84   1,91%
  • IDX30 395   5,42   1,39%
  • IDXHIDIV20 477   9,10   1,94%
  • IDX80 110   1,72   1,59%
  • IDXV30 113   2,46   2,22%
  • IDXQ30 130   1,90   1,49%

Waspada SMS OTP Bank Disadap Fake BTS, Bagaimana Jika Terlanjur Klik?


Kamis, 06 Maret 2025 / 03:40 WIB
Waspada SMS OTP Bank Disadap Fake BTS, Bagaimana Jika Terlanjur Klik?
ILUSTRASI. Modus penipuan menggunakan metode fake BTS dengan menyebarkan SMS OTP atau One-Time Password tengah marak diperbincangkan di media sosial.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Komdigi ungkap modus fake BTS 

Modus penipuan penyadapan SMS OTP menggunakan teknik fake BTS juga sudah diketahui oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Meutya mengaku telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait maraknya SMS penipuan ini. 

Dia menjelaskan, penipuan dilakukan dengan modus penggunaan alat perangkat fake BTS. Para pelaku dapat memancarkan sinyal seolah-olah sebagai BTS operator resmi. 

Dengan cara ini, kata Meutya, pelaku dapat mengirim SMS secara massal ke ponsel di sekitarnya tanpa terdeteksi oleh sistem operator. SMS penipuan ini juga bisa langsung menjangkau masyarakat, misalnya dengan menawarkan hadiah palsu atau meminta data pribadi, tanpa melewati jaringan resmi, sehingga upaya ilegal ini sulit dilacak oleh pihak operator. 

Adapun dari hasil investigasi awal, Ditjen Infrastruktur Digital (DJID) mengindikasi adanya penggunaan perangkat BTS ilegal di beberapa lokasi. 

Sinyal radio yang dipancarkan perangkat fake BTS tersebut terdeteksi beroperasi pada frekuensi milik salah satu operator, tetapi tidak terdaftar sebagai BTS resmi dalam jaringan. 

Hal ini mengonfirmasi bahwa SMS penipuan tersebut dikirim melalui infrastruktur telekomunikasi ilegal di luar kendali operator resmi. 

Tonton: Inilah Hal Yang Dilarang Untuk Fintech Lending Saat Berbisnis Pinjol

Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti temuan tersebut. 

"Kami telah memerintahkan DJID mengambil sejumlah langkah untuk menangani kasus ini. Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) juga sudah dikerahkan guna memantau dan melacak sumber sinyal frekuensi radio ilegal yang digunakan para pelaku," kata Meutya dikutip dari laman Komdigi. 

Komdigi juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melacak para pelaku dan memastikan penindakan hukum yang tegas bagi setiap pelanggaran penggunaan frekuensi radio.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SMS OTP Bank Disadap Fake BTS, Pengguna M-Banking Wajib Hati-hati, Bagaimana jika Telanjur Klik?"

Selanjutnya: Tips Mudik Lebaran, Ketahui 7 Kelas Bus Beserta Fasilitas yang Ditawarkan

Menarik Dibaca: Promo Holland Bakery Singapore Kaya Toast hingga 3 April 2025, Diskon Spesial 20%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×