kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.191.000   16.000   0,74%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Waspada SMS OTP Bank Disadap Fake BTS, Bagaimana Jika Terlanjur Klik?


Senin, 10 Maret 2025 / 01:10 WIB
Waspada SMS OTP Bank Disadap Fake BTS, Bagaimana Jika Terlanjur Klik?
ILUSTRASI. Modus penipuan menggunakan metode fake BTS dengan menyebarkan SMS OTP atau One-Time Password tengah marak diperbincangkan di media sosial.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Komdigi ungkap modus fake BTS 

Modus penipuan penyadapan SMS OTP menggunakan teknik fake BTS juga sudah diketahui oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Meutya mengaku telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait maraknya SMS penipuan ini. 

Dia menjelaskan, penipuan dilakukan dengan modus penggunaan alat perangkat fake BTS. Para pelaku dapat memancarkan sinyal seolah-olah sebagai BTS operator resmi. 

Dengan cara ini, kata Meutya, pelaku dapat mengirim SMS secara massal ke ponsel di sekitarnya tanpa terdeteksi oleh sistem operator. SMS penipuan ini juga bisa langsung menjangkau masyarakat, misalnya dengan menawarkan hadiah palsu atau meminta data pribadi, tanpa melewati jaringan resmi, sehingga upaya ilegal ini sulit dilacak oleh pihak operator. 

Adapun dari hasil investigasi awal, Ditjen Infrastruktur Digital (DJID) mengindikasi adanya penggunaan perangkat BTS ilegal di beberapa lokasi. 

Sinyal radio yang dipancarkan perangkat fake BTS tersebut terdeteksi beroperasi pada frekuensi milik salah satu operator, tetapi tidak terdaftar sebagai BTS resmi dalam jaringan. 

Hal ini mengonfirmasi bahwa SMS penipuan tersebut dikirim melalui infrastruktur telekomunikasi ilegal di luar kendali operator resmi. 

Tonton: Inilah Hal Yang Dilarang Untuk Fintech Lending Saat Berbisnis Pinjol

Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti temuan tersebut. 

"Kami telah memerintahkan DJID mengambil sejumlah langkah untuk menangani kasus ini. Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) juga sudah dikerahkan guna memantau dan melacak sumber sinyal frekuensi radio ilegal yang digunakan para pelaku," kata Meutya dikutip dari laman Komdigi. 

Komdigi juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melacak para pelaku dan memastikan penindakan hukum yang tegas bagi setiap pelanggaran penggunaan frekuensi radio.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SMS OTP Bank Disadap Fake BTS, Pengguna M-Banking Wajib Hati-hati, Bagaimana jika Telanjur Klik?"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×