kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.921   9,00   0,06%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Waspada! Pidana mengintai pembuat dan pengguna surat tes Covid-19 palsu


Selasa, 26 Januari 2021 / 09:26 WIB
Waspada! Pidana mengintai pembuat dan pengguna surat tes Covid-19 palsu
ILUSTRASI. Ada sanksi pidana bagi pihak-pihak yang kedapatan mamalsukan surat keterangan hasil tes Covid-19. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang yang diduga melakukan transaksi surat keterangan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 palsu belum lama ini.

Ketujuh tersangka itu memiliki perannya masing-masing, mulai dari pembuat, penjaja, hingga pemesan surat palsu. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan tujuh tersangka tersebut merupakan pengungkapan ketiga dalam kasus pemalsuan surat hasil tes PCR, atau tes swab. 

"Ini kali ketiga kita mengamankan. Bulan yang lalu kita berhasil mengamankan dua pelaku yang menawarkan (surat palsu) melalui media sosial," ujar Yusri, Senin (25/1/2021).

"Dua minggu yang lalu juga (diamankan sejumlah oknum) di Polres Bandara Soekarno-Hatta," imbuhnya. 

Baca Juga: Syarat wajib perjalanan, ini kelebihan dan kekurangan rapid test antigen

Pidana bagi penjual dan pengguna hasil tes swab palsu 

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan adanya sanksi pidana bagi pihak-pihak yang kedapatan mamalsukan surat keterangan hasil tes Covid-19. 

Penyalahgunaan surat keterangan palsu, termasuk surat hasil tes PCR, berpotensi dikenai sanksi yang termaktub dalam Pasal 267 Ayat (1) dan Pasal 268 Ayat (1) KUHP. 

Baca Juga: Ketahui plus minus rapid test antigen yang jadi syarat wajib perjalanan

Jeratan hukuman tak hanya mengancam pihak pengguna, tapi juga pembuat surat keterangan. "Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun, baik untuk yang membuat ataupun yang menggunakannya," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021). 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×