Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
Penggeledahan terkait dugaan tindak pidana fraud atau kriminal dengan menipu dan menggelapkan dana masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penggeledahan dilakukan di kantor PT DSI yang berlokasi di District 8, Prosperity Tower lantai 12 unit A, B, dan J, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53, Jakarta Selatan.
“Disampaikan bahwa benar sore ini, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan di Kantor Dana Syariah Indonesia (DSI) yang berada di DISTRICT 8, PROSPERITY TOWER Lantai 12 Unit A, Unit B dan Unit J, Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan (Kawasan SCBD)," kata Ade, kepada wartawan, Jumat.
Baca Juga: Klik Cekbansos.kemensos.go.id, 18 Juta KPM Akan Terima Bansos BLT PKH Februari 2026
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan atau pembukuan palsu, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ade menuturkan, dugaan kejahatan itu berkaitan dengan penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI menggunakan proyek fiktif, berdasarkan data atau informasi borrower eksisting.
Atas perbuatan itu, penyidik menyangkakan sejumlah pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya diberitakan, dalam audiensi bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Ade Safri mengungkapkan bahwa total gagal bayar PT DSI saat ini mencapai sekitar Rp 2,4 triliun.
“Sementara ini yang bisa diidentifikasi (gagal bayar) Rp 2,4 triliun, dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi ya, karena untuk PT DSI sendiri itu sudah berdiri tahun 2018," kata Ade Safri, Kamis (15/1/2026).
Ia menuturkan, pada awal berdiri, PT DSI belum mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perusahaan tersebut baru memperoleh izin sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dari OJK pada tahun 2021. Artinya, perusahaan telah menghimpun dana dari para pemberi pinjaman (lender) sebelum memperoleh izin LPBBTI dari OJK.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan oleh tim penyidik itu menemukan fakta bahwa PT DSI ini sudah mulai menghimpun dana dari para lender-nya," beber dia.
Ia menyatakan, kasus gagal bayar terindikasi fraud ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Fakta penyelidikan dan gelar perkara menemukan adanya peristiwa pidana.
Sejauh ini, kepolisian sudah menerima 4 laporan kepolisian (LP) yang dilaporkan oleh OJK dan para korban gagal bayar PT DSI. Dari empat laporan itu, setidaknya ada 99 pemberi pinjaman (lender) yang menjadi korban.
Baca Juga: Calon Deputi Gubernur BI Solikin Sebut Ekonomi Global Masuki Fase Lebih Menantang
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/01/23/16223241/bareskrim-geledah-kantor-dana-syariah-indonesia-terkait-gagal-bayar-rp-24.
Selanjutnya: Lembaran Baru Prime Agri Resources (SGRO) Pasca Diakuisisi Posco International
Menarik Dibaca: Miss Cimory, Jalan Ibu Rumah Tangga jadi Penggerak Ekonomi Keluarga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













